Hasil Pilkades di Enam Desa Kabupaten Banggai Digugat, Berikut Daftarnya

Trasno dan Hasan Baswan Dg Masiki. FOTO: IST

Keenam, Desa Kiloma Kecamatan Balantak. Hasil Pilkades di desa ini dimenangkan Mardiono Marambia nomor 1 dengan perolehan 86 suara.  Hanya beda satu suara dengan lawannya Tarmin Lasuano 85 suara.

Untuk pengajuan gugatan Pilkades kata Trasno, diberi batas waktu oleh Tim P2H Pilkades hingga Rabu 9 November 2022, Pukul 16.00 WITA atau jam kerja.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dari enam ajuan gugatan di enam desa kata Trasno, materinya berbeda-beda.

Namun sebut Trasno, secara subtansial ajuan gugatan pada koreksi atau mempersoalkan terhadap dugaan kesalahan Panitia Pilkades dalam melaksanakan tahapan penetapan DPT hingga pelaksanaan perhitungan suara.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

“Selanjutnya juga dugaan mengenai calon kades yang menggunakan politik uang,” beber Trasno.

Secara rinci dijelaskan Trasno, secara substansi yang diajukan gugatan mengenai persolan penetapan hasil Pemilihan Kepala Desa yang kemudian ditetapkan oleh Panitia Pilkades melalui SK Panitia Pilkades tentang penetapan calon kades yang memperoleh suara terbanyak sebagai calon kepala desa terpilih.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

“Maka berdasarkan Keputusan Panitia Pilkades tersebut menjadi materi gugatan dari calon kades yang merasa tidak Puas terhadap hasil pemilihan,” urainya.