BANGGAI RAYA- Bupati Banggai bersama unsur pimpinan daerah menggelar rapat koordinasi membahas tentang langkah dan upaya pencegahan wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai. Rapat koordinasi berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Senin (4/5/2020).
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, melahirkan keputusan bersama antara Bupati dan Unsur Pimpinan Daerah tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dan ibadah bagi penganut agama lainnya.
Keputusan Bersama Nomor:400/88/Bag.Kesra itu memuat sejumlah poin penting yakni, Umat Islam diwajibkan melaksanakan ibadah Puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Fikih ibadah.
Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individual atau keluarga inti di rumah masing-masing. Bagi setiap warga masyarakat wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Bagi ASN, TNI dan Polri untuk menjadi contoh dan keteladanan di tengah-tengah masyarakat dalam upaya antisipasi, pencegahan dan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.
Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Kepada seluruh pengelola masjid (Takmir, imam, pegawai syara’ dan seluruh jajarannya) untuk tidak memberi ruang aktivitas ibadah dalam masjid terkecuali azan, tahrim, kaset/VCD pengajian, membangunkan sahur dan pemberian waktu imsak serta mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri dilakukan secara individu.
Bagi penganut agama lainnya untuk tetap melaksanakan ibadah dan kebaktian di rumah masing-masing. Perkumpulan-perkumpulan pemuda dan masyarakat lainnya di tempat umum dilarang. Mencegah penyebaran Covid-19 lebih baik dari mengobati.
Keputusan Bersama ditetapkan pada 4 Mei 2020 ditandatangani oleh Bupati Banggai Herwin Yatim, Ketua DPRD Banggai Suprapto, Kapolres Banggai AKBP Budi Priyanto, Dandim 1308 Luwuk Banggai Letkol. Inf. Fanny Pantouw, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Masnur, Kepala Pengadilan Negeri Banggai Ahmad Shuhel Nadjir, Ketua Pengadilan Agama Abun Bunyamin, Kepala Kantor Kementerian Agama H. Firmansyah, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Banggai Mustar Labolo, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banggai, H. Zainal Alihamu serta Ketua Forum Imam Kabupaten Banggai Moh. Mukri. NAL