Hari Ini, Tiga Desa di Luwuk Utara Laksanakan Tahapan Kampanye Pilkades

Calon kepala desa (Kades) Boyou, Kecamatan Luwuk Utara pada kegiatan penetapan dan pengambilan nomor urut, Kamis hari ini memasuki masa tahapan kampanye. FOTO IST

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tahapan kampanye sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA:  PDIP Banggai Bersama PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Kemudian sambung Camat, Bab 1, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (9), menerangkan bahwa kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kepala desa untuk menyakinkan para pemilih dalam rangka untuk mendapatkan dukungan. 

BACA JUGA:  Bawaslu Banggai Gelar Apel Peringatan HUT ke-16 Bawaslu

“Kampanye adalah kegiatan untuk memperkenalkan seseorang atau sesuatu. Pelaksanaan kampanye Pilkades dengan jujur, terbuka dan dialogis.

Kampanye Pilkades adalah bagian tahapan pelaksanaan demokrasi di desa untuk memberikan pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab. Pendidikan politik yang dimaksud adalah memberikan informasi dan edukasi kepada pemilih untuk berpartisipasi dalam Pilkades,” pungkasnya. RUM

Pos terkait