Guru & Tenaga Kependidikan Dapat Subsidi Upah

Sukriyadi Lalu

BANGGAI RAYA- Guru dan tenaga kependidikan berstatus non PNS rupanya diberi perhatian serius oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim. Perhatian serius adalah pemberian subsidi upah.

Keterlibatan guru maupun tenaga kependidikan non PNS memang tak bisa dipandang sebelah mata. Mereka bekerja maksimal, meskipun upah yang mereka terima kadang tak mampu menjangkau kebutuhan harian mereka. Bahkan, mereka guru honorer kadang menjalankan tugas layaknya guru PNS. Apalagi di sekolah terletak di wilayah terpencil yang guru PNS-nya hanya satu dua orang. Guru non PNS mengambil alih peran sebagian besar tugas guru PNS.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021 dari total pagu anggaran untuk program Bantuan Subsid Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non PNS 2020, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Kemendikbud Ristek, Abul Kahar meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk mengunduh dan mencetak SPTJM, lalu datang ke bank dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Masih cukup banyak pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU dari jalur pendidikan nonformal belum mencairkan atau mengaktivasi rekening. Seperti pendidik dan tenaga kependidikan di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Kelompok Bermain (KB).

“Kami masih mendalami data ini. Yang kami ketahui, jalur pendidikan nonformal ini kan tenaga pendidik dan kependidikannya sangat dinamis pergerakannya. Atau, mungkin saja memang karena faktor letak geografis sehingga sulit bagi mereka untuk mengakses informasi atau perbankan,” ungkap Abdul Kahar belum lama ini.

Segera cairkan BSU sebelum 30 Juni, caranya Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

“Kemudian, setelah mengunduh dan mencetak SPTJM bisa datang ke bank, dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk bisa mencairkan dana BSU,” lanjut dia.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Abdul Kahar, saat ini masih terdapat 33 persen penerima BSU belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening. Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan.

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut. Misalnya, saat kami data, yang bersangkutan masih aktif sebagai dosen di PTS, namun saat pencairan dosen ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pengajar PTS ini. Jadi mereka sudah merasa bahwa ia tidak berhak lagi menerima BSU,” terang Abdul Kahar.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Bagaimana dengan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di Kabupaten Banggai?

Dikonfirmasi Banggai Raya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Sukriyadi Lalu mengaku, belum mengetahui tentang adanya bantuan subsidi upah guru honorer dari Pemerintah Pusat.

Ia mengaku, bahwa informasi akan adanya bantuan subsidi upah guru honorer tersebut, adalah dari wartawan Banggai Raya.

“Maaf baru baca. Sampai sekarang belum saya tahu berita ini, terimakasih. Ini saja baru saya tahu dari kiriman bapak (wartawan Banggai Raya) ini, terima kasih,” tekan Sukriyadi Lalu kepada Banggai Raya, Selasa (22/6/2021).

Pos terkait