“Kita betul-betul menerapkan protokol kesehatan di sekolah nanti. Surat pernyataan dari orang tua siswa untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah. Kalau ada orang tua yang belum atau tidak memberikan izin anaknya, kami tidak bisa intervensi. Bagi siswa yang tidak dapat izin orang tua, pelaksanaan belajar mengajar secara jarak jauh atau daring,” jelasnya.
Menurut Abdurrahman, apabila persyaratan-persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pihak sekolah bisa memulai PTM. Untuk guru, bagi yang sudah divaksin dapat melaksanakan PTM terbatas di sekolah. Sebaliknya, guru belum divaksin, harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau secara online.
Ia berharap, kepada guru-guru untuk segera divaksinasi Covid-19, supaya pada saat pembelajaran dimulai, guru tersebut bisa ikut melakukan PTM terbatas di sekolah.
“Tapi, tidak menjadi persyaratan bahwa nanti guru divaksin baru dimulai PTM terbatas, kalau sudah zona kuning, kemudian ada surat dari gugus tugas, maka PTM terbatas di sekolah segera dimulai. Bagi guru yang belum divaksin tetap melaksanakan pembelajarannya secara online,” ujarnya.
Pada prinsipnya SMA/SMK/SLB di wilayah V sudah siap untuk melaksanakan PTM terbatas di sekolah. Seluruh persyaratan, termasuk pengisian Dapodik sudah dilakukan oleh pihak sekolah. Begitu juga dengan izin orang tua siswa sudah ada. Semua persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak sekolah di wilayah V.
“Sekolah di wilayah V sebenarnya tinggal menunggu, kapan diberlakukannya PTM di sekolah. Tapi, apabila sementara pelaksanaan pembelajaran di sekolah, tiba-tiba ada yang terkonfirmasi positif, maka akan diperintahkan untuk menutup sementara kegiatan PTM di sekolah,” demikian Abdillah. (RUM)