BANGGAI RAYA- Ini peringatan bagi guru honorer yang bertugas di sejumlah sekolah di daerah ini. Mereka, para guru honorer tak akan menerima insentif yang dialokasikan di Bantuan Operasional Sekolah (BOS), apabila tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.
Guru honorer yang belum memiliki NUPTK masih menerima insentif tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat buntut mewabahnya Covid-19. Setelah kebijakan ini tak berlaku, maka ketentuan akan kembali seperti semula, yakni hanya guru honorer yang memiliki NUPTK saja yang dapat menerima dana BOS.
Penegasan itu diungkap Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Sukriyadi Lalu kepada Banggai Raya di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).
Olehnya itu, mereka yang belum memiliki NUPTK untuk segera mengurusnya.
Untuk saat ini, guru honorer baik yang memiliki NUPTK maupun yang belum, mendapatkan tunjangan melalui dana BOS masing-masing sekolah. Ketentuan itu diatur di Permendikbud nomor 19 tahun 2020.
“Mereka sudah difasilitasi BOS. Ada Permendikbud nomor 19 tahun 2020, itu gara-gara Covid-19, dimudahkan. Jadi yang belum memiliki NUPTK terbit Desember 2019, bisa difasilitasi mendapat honor dari BOS. Ini hanya sampai Desember 2020, hanya masa Pandemi Covid-19. Begitu di akhir tahun 2020 ke tahun 2021, kembali ke Juknis nomor 8 tahun 2020, pastinya mereka akan dikeluarkan. Maka mereka harus segera benahi diri, jangan hanya diam saja, harus segera urus NUPTK. Paling tidak kita sudah memfasilitasi,” kata Sukriyadi Lalu.
Biasanya, mereka yang telah memiliki NUPTK, tapi tidak diinput. Ada pula yang sama sekali belum punya NUPTK, tapi tidak mau mengurusnya. “NUPTK itu seperti SIM bagi guru honorer, ATM honorer. Ada guru honorer yang menganggap enteng,” sebutnya.
NUPTK itu harus dimiliki. Misalnya, pendataan untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah memfasilitasi mereka para honorer yang telah memiliki NUPTK.
Dinas Pendidikan Banggai ungkap dia, tidak bisa mendeteksi para honorer yang belum memiliki NUPTK. Sebab, dinas hanya melakukan verval (verifikasi dan validasi). Hanya pribadi guru honorer yang bisa mengetahui, sudah memiliki NUPTK atau belum.
“Para guru honorer tidak datang melaporkan diri ke dinas, itu kekurangan kita. Jadi ada NUPTK dengan tidak ada, dinas tidak bisa tahu. Dinas hanya verval NUPTK. Setelah disetujui itu, kita sudah hilang informasi, sehingga kita tidak tahu berapa jumlah guru honorer yang belum memiliki NUTPK,” ungkapnya.
Untuk proses pengurusan NUPTK itu papar Sukriyadi, setelah dari dinas pendidikan langsung ke LPMP provinsi. Kemudian LPMP provinsi mengirim data ke pusat. Nah, dinas bisa mengetahui kepemilikan NUPTK, apabila para guru honorer datang melaporkan bahwa dirinya sudah memiliki NUPTK.
Dinas bisa mengetahui total guru honorer yang telah memiliki NUPTK, kecuali para honorer selesai mendapatkan NUPTK langsung menginput ke Dapodik sekolah, sehingga rekam jejaknya bisa diketahui.
“Jadi guru honorer yang sempat menginput NUPTK-nya, maka ketika dinas menarik data rekam jejaknya terlihat. Apabila yang sudah memiliki NUPTK, tapi tidak memasukkan ke Dapodik sekolah, maka dianggap tidak memiliki NUPTK. Padahal mereka sudah punya NUPTK, hanya belum diinput. Jadi mereka kita masukkan pada kategori tidak memiliki NUPTK, sebab tidak terdaftar atau masih kosong di Dapodik,” tambahnya. RUM