Guru Honorer Banggai Bertambah

Sukriyadi Lalu

BANGGAI RAYA- Data Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai tahun 2020 jumlah guru honorer di satuan pendidikan mulai SD sampai SMP di wilayah Kabupaten Banggai sebanyak 1.710 orang. Jumlah ini sudah termasuk dengan tenaga administrasi, pustakawan, operator sekolah dan guru.

Untuk tahun 2021 ini, guru honorer berjumlah 2.216 orang.

“Guru honorer se Kabupaten Banggai dari satuan pendidikan mulai SD sampai SMP sebanyak 2.216 orang. Ada ketambahan dari tahun sebelumnya,” kata Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Banggai, Sukriyadi Lalu kepada Banggai Raya belum lama ini.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana PB 2024

Meskipun mengetahui jumlah keselurahan para honorer tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, tapi Sukriyadi tidak mengetahui berapa jumlah guru honorer yang telah mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahun 2021 ini di lingkup Pemda Banggai.

“Yang memenuhi syarat P3K itu ada di BKPSDM Banggai, dan yang sudah mengisi Portal SSCASN,” ujarnya.

BACA JUGA:  Cegah Demam Berdarah, Poskesdes Boyou Lakukan Abatisasi

Sesuai data Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai saat pemberian tunjangan honor daerah (honda) bagi guru non PNS tahun 2020 bahwa guru honorer berjumlah 1.710 orang.

Sedangkan di tahun 2019 lalu guru honorer berjumlah 1.087 orang ditambah dengan 95 orang teknik atau operator sekolah, jadi total guru honorer tahun 2019 sebanyak 1.182 orang.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

“Dan tidak semua guru honorer itu menerima tunjangan sertifikasi. Tetapi tunjangan sertifikasi akan diberikan kepada guru-guru yang telah sesuai prosedur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada persyaratan sertifikasi Non PNS I dan persyaratan sertifikasi Non PNS II. Sertifikasi guru itu ada 2 jenis, yaitu sertifikasi untuk PNS dan Non PNS sesuai dari aspek pendanaan. Sertifikasi guru PNS melalui mekanisme APBD, pembayaran langsung lewat APBD. Sertifikasi Non PNS melalui mekanisme APBN,” tandasnya.

Pos terkait