Gugatan WINSTAR Mulai Disidangkan

Herwin Yatim & Mustar Labolo

BANGGAI RAYA– Ikhtiar bakal pasangan calon bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar) menjadi kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai yang voting day-nya jatuh pada 9 Desember 2020, pasca ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banggai pada 23 September 2020 lalu, terus berlanjut.

Upaya Winstar itu dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Gugatan itu mulai disidangkan. Sidang perdana berlangsung, Senin (5/10/2020), dengan agenda perbaikan gugatan penggugat.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Hal itu pun disampaikan langsung Komisioner KPU Banggai, Makmur Dg Manesa melalui akun Facebooknya, Senin (5/10/2020).

Di laman facebooknya, Makmur juga menuliskan sejumlah tahapan jadwal persidangan gugatan Winstar di PTTUN.

Empat tahapan jadwal yang disampaikan Makmur. Salah satunya terkait sidang yang dilaksanakan pada 5 Oktober 2020 dengan agenda perbaikan gugatan penggugat.

Kemudian, pada 7 Oktober 2020 dilanjutkan dengan agenda persidangan pembacaan gugatan penggugat dan jawaban tergugat.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Selanjutnya, pada 8 sampai dengan 9 Oktober 2020 akan kembali dilaksanakan sidang dengan agenda pembuktian dan saksi. Dan tahapan terakhir adalah kesimpulan. Agenda persidangan ini akan dilaksanakan pada 12 Oktober 2020.

Saat dikonfirmasi Banggai Raya, Makmur Dg Manesa enggan menjelaskan lebih detail mengenai proses persidangan yang telah berlangsung pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal itu (Persidangan). Sebab, berkaitan dengan gugatan ini, kami sudah serahkan sepenuhnya kepada Penasehat Hukum (PH) KPU Banggai,” ujar Makmur di balik telepon genggamnya.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banggai, Suprapto juga mengakui telah menerima informasi bahwa proses gugatan ‘jagoannya’ itu mulai berlangsung. “Iya, sudah mulai disidangkan,” kata Suprapto via telepon genggam.

Ketua DPRD Banggai ini mengaku, tak mengetahui materi agenda sidang perdana tersebut. URY