Gugatan Pilkades Bantayan dan Pohi Berakhir

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Tim Penyelesaian Hasil (P2H) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Banggai telah memutuskan gugatan sengketa Pilkades Desa Bantayan dan Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur.

Kepala Seksi Penyelenggara Pemerintahan Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Banggai, Trasno mengatakan untuk Pilkades Desa Bantayan terdapat empat calon yang mengajukan gugatan ke tim P2H Kabupaten, yaitu gugatan dari calon kades nomor urut 2, Imran Datu Adam, calon kades nomor urut 3, Ruslan Moh. Dandu, calon kades nomor urut 4, Ismail Indek, dan calon kades nomor urut 5, Amirudin Palalas.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Gugatan dari pemohon telah disidangkan dan diputuskan oleh Tim P2H Pilkades pada tanggal 10 Desember 2021. Pokok isi putusan adalah gugatan dari para pemohon ditolak. Dengan demikian, Zulkarnain Tangahu sah terpilih sebagai kades Bantayan berdasarkan keputusan dan penetapan calon terpilih oleh panitia pilkades Desa Bantayan,” katanya kepada Banggai Raya via WhatsApp, Selasa (14/12/2021).

Selanjutnya sambung Trasno, hasil putusan Tim P2H Pilkades dan putusan panitia Pilkades Bantayan akan diproses untuk pengesahan dan pengangkatan kepala desa Bantayan dengan surat keputusan Bupati Banggai.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

Sementara untuk Pilkades Desa Pohi, Tim P2H Pilkades Kabupaten Banggai memutuskan bahwa Calon Kades Nomor Urut 3, Syahrial R. Ahmad memperoleh suara terbanyak sebagai calon kades terpilih.

“Berdasarkan Putusan Tim P2H Pilkades pada tanggal 9 Desember calon kades nomor urut 3, Syahrial R. Ahmad memperoleh hasil suara terbanyak,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk hasil Pilkades Desa Pohi, terjadi gugatan oleh calon kades nomor urut 4, Sutrisno Yinata. Sutrisno Yinata mengajukan gugatan untuk penghitungan ulang surat suara tidak sah. Setelah dilakukan penelitian dan perhitungan surat suara tidak sah, terdapat perubahan perolehan suara dari masing-masing calon.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Calon kades nomor urut 1, Suparjan semula memperoleh 93 suara, bertambah 1 suara sehingga menjadi 94 suara. Calon kades nomor urut 3, Syahrial Ahmad semula memperoleh 260 suara menjadi 261 suara, dan calon kades nomor urut 4, Sutrisno Yinata yang semula memperoleh 257 suara, ketambahan 3 suara menjadi 260 suara. Hasil putusan P2H akan diproses untuk mendapatkan pengesahan dan pengangkatan kepala desa Pohi yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Banggai,” tuturnya. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita

Pos terkait