BANGGAI RAYA- Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menangguhkan cuti di luar tanggungan negara kepada Saudara Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Penegasan Longki ini tertuang dalam surat Nomor :850/529/Ro.OTDA.
Dijelaskan, memperhatikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Nomor 50/PL.02.3-Kota/7201/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Petahana Dengan Status Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Pada Pemilihan Setelah Lanjutan Tahun 2020. Bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana Saudara Ir. H. Herwin Yatim,MM dan Saudara H. Mustar Labolo dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, sehingga tidak dapat melanjutkan cuti di luar tanggungan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu putusan Bawaslu Kabupaten Banggai dan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Gubernur Sulawesi Tengah menangguhkan cuti di luar tanggungan negara bagi Saudara Ir. H. Herwin Yatim, MM sebagai Bupati Banggai dan Saudara H. Mustar Labolo sebagai Wakil Bupati Banggai. Serta memerintahkan kepada saudara tetap menjalankan pemerintahan seperti biasanya, menjaga stabilitas keamanan dan mendukung setiap tahapan dalam proses pilkada yang berlangsung.
Setelah adanya putusan dari Bawaslu Kabupaten Banggai dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menetapkan hasil keputusan ingkra menyatakan bahwa permohonan penggugat diterima. Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai menetapkan Saudara sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dipersilahkan kepada Saudara untuk segera melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, sehingga Gubernur mengukuhkan Pejabat Sementara Bupati. Surat Gubernur ini juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Direktur Jenderal OTDA Kemendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai. NAL