BANGGAI RAYA- Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengambil langkah tegas memperpanjang status darurat menyusul semakin bertambahnya pasien positif Corona (Covid-19) di Sulteng.
Perpanjangan status darurat Covid-19 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 360/144/BPBD-G ST/2020. Perpanjangan status darurat ini berlaku selama 47 hari terhitung sejak 13 April sampai dengan 29 Mei.
Adapun yang menjadi pertimbangan sehingga diperpanjangnya status darurat adalah, pertama, (huruf a) bahwa data resmi perkembangan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di wilayah Provibnsi Sulawesi Tengah cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga membutuhkan langkah penanganan melalui kebijakan pemerintah daerah yang harus memperoleh dukungan dalam pelaksanaannya oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kedua, (huruf b) bahwa dalam rangka penanganan Covid-19 sesuai dengan perkembangan, maka perlu dilakukan perpanjangan waktu tahap kedua status keadaan darurat tertentu bencana Corona Virus Desease 2019 di Sulawesi Tengah.
Ketiga, (huruf c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 30/135/BPBD-G.ST/2020 tentang Penetapan Sataus Keadaan darurat tertentu Bencana Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah. NAL/*