Gubernur Sulteng Perpanjang Status Darurat Covid-19

BANGGAI RAYA- Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengambil langkah tegas memperpanjang status darurat menyusul semakin bertambahnya pasien positif Corona (Covid-19) di Sulteng.

Perpanjangan status darurat Covid-19 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 360/144/BPBD-G ST/2020. Perpanjangan status darurat  ini berlaku selama 47 hari terhitung sejak 13 April sampai dengan 29 Mei.

Adapun yang menjadi pertimbangan sehingga diperpanjangnya status darurat adalah, pertama, (huruf a) bahwa data resmi perkembangan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)  di wilayah Provibnsi Sulawesi Tengah cenderung meningkat dari waktu ke waktu, sehingga membutuhkan langkah penanganan melalui kebijakan pemerintah daerah yang harus memperoleh dukungan  dalam pelaksanaannya oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Diiringi Group Wali dan Artis KDI, Cagub Sulteng Anwar Hafid Silaturahmi dengan Ribuan Warga Masama Banggai

Kedua, (huruf b) bahwa dalam rangka penanganan Covid-19 sesuai dengan perkembangan, maka perlu dilakukan perpanjangan waktu tahap kedua status keadaan darurat tertentu bencana Corona Virus Desease 2019 di Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Aksi Turunkan Baliho Sulianti Murad - Samsul Bahri Mang di Lontos Luwuk Timur Hanya Prank
BACA JUGA:  Dapatkan Promo Menarik, Yamaha Prima Motor Ramaikan Pameran BGE 2024

Ketiga, (huruf c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 30/135/BPBD-G.ST/2020 tentang Penetapan Sataus Keadaan darurat tertentu Bencana Corona Virus Desease 2019 di Provinsi Sulawesi Tengah. NAL/*