Gerebek Kios di Maahas, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Tanpa Izin

BANGGAI RAYA- Pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai terus digencarkan.

Upaya itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana yang disebabkan pengaruh minuman terlarang tersebut.

Baru-baru ini salah satu kios di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, milik HN (34) digerebek polisi, Jumat (24/6/2022).

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi, JPU Kejari Banggai Tuntut Mantan Kades Matabas 4 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp592 Juta

“Kami menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras tanpa izin di Maahas,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.

BACA JUGA:  Lima Mahasiswa Unismuh Luwuk Ikuti ONMIPA-PT Tingkat LLDIKTI XVI, Ini Daftar Namanya!

Atas informasi itu, Tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung menggerebek kios milik pelaku.

“Di dalam kios pelaku ditemukan barang bukti berupa 27 botol bir guinness dan 5 botol Bir Bintang tanpa izin,” bebernya.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mako Samapta Mapolres Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait