Geledah Rumah Penjual Miras, Polisi Sita 20 Liter Cap Tikus

POLISI berhasil menemukan miras jenis cap tikus di salah satu rumah warga. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI RAYA- Polisi lagi-lagi menggerebek rumah warga yang disinyalir menyimpan dan menjual miras tradisional jenis cap tikus di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Selasa (19/10/2021).

Dari penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita itu, petugas menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 1 jerigen ukuran 20 liter.

BACA JUGA:  Jaga Produksi Migas, JOB Tomori Targetkan Senoro Selatan Berproduksi 2025

“Pelaku berisinisial SU (49) warga Kelurahan Basabungan, Kecamatan Pagimana,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

BACA JUGA:  Gerindra dan Sulianti Murad Ajak PDIP Berkoalisi di Pilkada Banggai

Penggerebekan itu dilakukan berlawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang melporkan bahwa pelaku menyimpan dan menjual miras cap tikus.

“Berkat informasi itu, anggota langsung bergerak menuju lokasi. Dan berhasil menemukan minuman haram ini di rumah pelaku,” beber AKP Syukri.

BACA JUGA:  Hore! 372 Siswa Kelas 12 SMKN 1 Luwuk Lulus 

Barang bukti kemudian langsung disita dan diamankan di Mapolsek Pagimana bersama pemiliknya guna dimintai keterangan lebih lanjut. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait