Geledah Kios di Karaton Luwuk, Tim Tarantula Sita Miras Tanpa Izin

Tim Tarantula Polres Banggai menggeledah salah satu kios yang menjual minuman keras tanpa izin. FOTO: DOK. POLRES BANGGAO

BANGGAI RAYA- Upaya pemberantasan miras tanpa izin di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, terus digencarkan aparat kepolisian. Hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya aksi kriminalitas yang dapat memicu pada kondusifitas kamtibmas.

Seperti yang dilakukan Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai pada Sabtu (23/10/2021) malam di Kelurahan, Karaton, Kecamatan Luwuk.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Satuan yang dinahkodai Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasim SH, ini kembali menggeledah salah satu kios di Kelurahan Karaton yang disinyalir menjual miras tanpa izin.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran miras di seputaran Karaton menjual miras secara ilegal,” sebut Iptu Jimy.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan Tim Tarantula di kios milik warga bernisial BS (42) ditemukan miras jenis bir bintang tanpa izin resmi.

“Di kios milik BS anggota temukan 9 botol bir bintang tanpa surat izin,” ungkap Iptu Jimyarto.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Setelah melakukan penyitaan terhadap miras tersebut, tim tarantula menghimbau agar tidak menjual miras, karena berdampak pada terjadinya tindak pidana.

“Pelaku hanya diberikan pembinaan serta dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Iptu Jimy. (*)

Sumber: Humas Polres Banggai

Pos terkait