Gegara Covid-19, Dispar Banggai Hentikan Kalender Kegiatan

BANGGAI RAYA- Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Paiman Karto menegaskan, akan tetap mematuhi dan mengikuti surat edaran Pemerintah Pusat, Pemprov Sulteng dan Bupati Banggai dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Banggai. Sehingga, seluruh kalender kegiatan di Dinas Pariwisata Banggai, dihentikan.

Penegasan itu disampaikan, Paiman Karto kepada Banggai Raya, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020) melalui pesan WhatsApp.

“Kalender event semuanya dihentikan, akibat merebaknya Covid-19. Semoga dengan upaya kita, baik pemerintah dan masyarakat, semoga keadaan semakin membaik,” kata Kadis Pariwisata Banggai, Paiman Karto.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Satu Juta Satu Pekarangan di Simpang Raya: Dapat 20 Ekor Ayam Petelur, Tersisa Empat

Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai memiliki kalender event tahun 2020, seperti Pagelaran Seni dan Budaya Nambo “Sozama” pada tanggal 16-18 Januari 2020 dan Festvial Gelora Pagimana, pada tanggal 12 Februari 2020, sudah dilaksanakan.

Belum terlaksana, yaitu Festival Budaya Agraris di Toili pada tanggal 24 Maret 2020, Pagelaran Budaya BABASAL Komunitas Seni Rompong pada April 2020, Festival Posu Se’an/Festival Kuliner dan Hasil Laut pada tanggal 2 Mei 2020, Festival Tompotika pada tanggal 12-13 Juni 2020 di Bualemo, Festival Pulo Dua pada tanggal 25-27 September 2020 di Balantak, Festival Kuliner Kabupaten Banggai pada November 2020 dan Festival Tumpe pada tanggal 1-3 Desember 2020, di Batui.

BACA JUGA:  Dewa 19 Goyang Luwuk Banggai Dalam Konser Beramal, Ribuan Penonton Padati GOR Kilongan

“Insya Allah, kita semua bisa mengikuti dan patuh terhadap edaran Pemerintah Pusat, Gubernur Sulteng dan Bupati Banggai serta terakhir maklumat Kapolri,” harapnya.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai telah menyosialisasikan surat edaran dari pemerintah tentang larangan berkumpul orang banyak di lokasi wisata dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah ini. Dengan menyebarkan surat edaran tersebut ke masing-masing lokasi wisata se Kabupaten Banggai.

Menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Pusat, Pemprov Sulteng dan Bupati Banggai serta yang terakhir maklumat Kapolri dengan menyosialisasikan ke lokasi wisata di daerah ini.

“Kami tidak mengeluarkan edaran sendiri, untuk menutup objek wisata. Masyarakat harus membatasi berpergian ke objek wisata. Kami tidak akan memberikan ijin kegiatan-kegiatan, pertemuan dan acara-acara, seperti di objek wisata Salodik. Kita sosialisasikan dengan menempelkan surat edaran tersebut di lokasi wisata, seperti itu,” kata Paiman Karto.

BACA JUGA:  Pilkada Banggai 2024, Ramdan Bukalang : Ahmad Ali Bersikap Netral

Lokasi objek wisata di wilayah Kabupaten Banggai banyak sekali, misalnya pantai Kalibosi, Pantai Hek, Pulau Tinalapu, Pulau Empat, Pulau Nyamuk, Pulau Dondolang, Pantai Sinorang, Pantai Minahaki serta Air Terjun Piala, Air Terjun Laumarang, Air Terjun Tabalion Balantak dan lain sebagainya.

“Hanya yang dikelola dan menjadi prioritas unggulan, baru ada 2 objek wisata, yaitu Permandian Salodik dan Pulau Dua Balantak,” pungkasnya. RUM