BANGGAI RAYA- Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai berhasil meringkus seorang emak-emak bernisial EY (46) warga Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sabtu (15/4/2023) sekitar Pukul 21.27 Wita lantaran diduga melakukan pencurian.
Pelaku yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) ini ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/B/182/IV/2023/SPKT/Res-Bgi/Polda Sulteng, Hari rabu tanggal 12 April 2023
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy mengungkapkan, kasus pencurian ini mulai diketahui saat orang tua pelapor menuju Bank Mandiri Taspen Luwuk untuk mengambil uang di dalam rekening.
“Namun setelah di Bank uang senilai Rp5 Juta di rekening sudah lenyap dan uang direkening Bank Sulteng senilai Rp4,4 Juta juga lenyap,” ungkapnya.
Akibat dari kejadian tersebut, kata Tio, orang tua pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9,4 Juta.
Setelah menerima laporan polisi, lanjutnya, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan.
“Dari hasil penyelidikan, diduga yang mencuri uang tersebut adalah pelaku,” jelasnya.
Untuk menangkap pelaku, Tio menuturkan, anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui posisi pelaku yang telah kabur menuju kota Palu.
“Tiba di Palu anggota kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polsek Palu Utara dan diketahui bahwa pelaku berada di RS Anatapura,” jelasnya.
Tanpa menunggu lama, ia menyebutkan, Resmob Polres Banggai bersama Polsek Palu Utara langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal pelaku mengaku bahwa awalnya mengambil dua kartu ATM di kamar korban pada saat korban berada di dapur kemudian pelaku masuk ke dalam kamar dan mencari dompet korban,” bebernya.
Setelah mengambil ATM, kata Tio, selanjutnya pelaku langsung menuju ATM BRI di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara untuk menarik uang.
“Pelaku ini mengaku jika pin ATM diketahui dari korban yang sebelumnya menyuruh orang rumah untuk menarik uang di kartu ATM tersebut,” kata Tio.
Setelah menarik uang, Kasat menambahkan, pelaku kemudian mengembalikan ATM di lemari pakaian kamar pelaku dan dua hari kemudian pelaku langsung menuju Kota Palu.
“Pelaku ini pamit ke Palu dengan alasan untuk menjaga anaknya yang akan melahirkan,” imbuhnya.
Dari hasil penangkapan, perwira pangkat dua balak ini menyebutkan berhasil menhamankan barang bukti uang tunai senilai Rp6,9 Juta bersama dua kartu ATM.
“ART ini sudah kita amankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)