Gaji PPK Hanya Dibayarkan untuk Maret

Alwin Palalo

BANGGAI RAYA–KPU Banggai secara resmi telah menetapkan penundaan beberapa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banggai dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulteng tahun 2020.

Di antaranya adalah penundaan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Banggai.

Hal itu dilakukan sebagaimana menindak lanjuti surat edaran KPU RI terkait menyikapi mewabahnya Covid-19 alias Virus Corona.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Dengan penundaan masa kerja itu, maka akan berimbas pada pemberian gaji atau honor bagi para PPS maupun PPK itu sendiri.

“Ya, kami sudah menetapkan penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020, sebagai langkah menindaklanjuti surat edaran KPU RI. Diantaranya penundaan masa kerja PPS dan PPK,” ujar Alwin Palalo kepada Banggai Raya, Rabu (1/4/2020).

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Dengan demikian, gaji PPS dan PPK yang telah menerima SK itu, terancam tidak dibayarkan hingga beberapa bulan ke depan. “Ya, dengan penundaan masa kerja bagi PPS dan PPK, maka gaji mereka juga tidak terbayarkan. Hanya saja, gaji untuk PPK di bulan Maret yang akan kami bayarkan. Sebab, mereka sudah bekerja mulai di bulan maret. Sedangkan, untuk di bulan selanjutnya tidak dibayarkan. Dan kami akan menunggu keputusan selanjutnya dari KPU RI terkait dengan pelaksanaan Pilkada tahun ini,” ujar Alwin. URY