FUAD MUID DISARANKAN MUNDUR

BANGGAI RAYA– Polemik rangkap jabatan yang disandang Fuad Muid, yakni sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Banggai dan sebagai wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong memantik reaksi di internal PDI Perjuangan Banggai.

Fuad Muid adalah wakil rakyat yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III (anggaran), DPRD Banggai merupakan politisi partai berlambang banteng moncong putih.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banggai, Suprapto mengaku, rangkap jabatan tidaklah masalah. Bahkan, dimungkinkan dari aspek regulasi dan norma hukum yang berlaku. “Bagi kami sebagai sesama kader (baca: PDI Perjuagnan), jika rangkap jabatan ini dimungkan dari aspek regulasi dan norma hukum yang berlaku itu tidak ada masalah,” tulis Suprapto via pesan WhatsApp, Ahad (14/6/2020) yang dimintai responnya atas polemik rangkap jabatan Fuad Muid.

Namun sebaliknya tulis Suprapto yang juga Ketua DPRD Banggai ini, jika ketentuan hukum dan perundang-undangan jelas-jelas menganulir atas rangkat jabatan dimaksud, maka sebaiknya mundur atau memilih salah satunya. “(Fuad Muid) sebagai tokoh besar di Kabupaten Banggai, saya yakin Om Fuad akan mundur atau memilih salah satunya,” tulisnya lagi.

BACA JUGA:  Forum Musrenbang 2025 di Palu, Bupati Banggai Terima Penghargaan Pemprov Sulteng

Suprapto menjelaskan, dari perspektif partai bahwa Fuad Muid sudah menyatakan mundur. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017 saat pencalonan Pileg 2019 lalu. “Arsip kami masih menyimpan dokumen itu,” katanya.

Sebagai sesama kader partai yang ditugaskan sebagai pimpinan Dewan Banggai, Suprapto memohon agar polemik tersebut segera diakhiri dengan menggelar dialog terbuka. Dialog dimaksud adalah membedah rangkap jabatan yang saat ini dipegag Fuad Muid dengan melibatkan berbagai pihak, baik praktisi hukum, KPU, pemerintah daerah, dan lain-lain. “Agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari dan menjadi rujukan hukum yang konkret,” demikian saran Suprapto.

Diberitakan sebelumnya, dua praktisi sekaligus akademisi hukum asal Unismuh Luwuk dan Untika Luwuk menyorot rangkap jabatan Fuad Muid.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Nasrun Hipan, akademisi hukum Unismuh Luwuk mengungkap bahwa fakta rangkat jabatan Fuad Muid dapat diperhadapkan dengan Pasal 400 Ayat (1) huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau sering disebut Undang-Undang MD3, maka jelas itu kategori larangan bagi anggota dewan.

“Aturannya sangat jelas, bahwa anggota dewan dilarang rangkap jabatan. Apalagi menerima tunjangan atas rangkap jabatan atau overlap (double) dalam penggajian, karena menerima tunjangan dari mata anggaran yang sama (anggaran bersumber dari APBD),”ucap Nasrun Hipan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kabupaten Banggai kepada Banggai Raya, Senin (8/6/2020).

Nasrun juga menilai atas rangkap jabatan tersebut, ada indikasi kerugian daerah. Alasannya terjadi overlap (double) penggajian sebagai Anggota DPRD dan Ketua PMI Kabupaten Banggai, dengan menerima tunjangan dari mata anggaran yang sama. Sehingga apabila dalam proses hukum nantinya terbukti, konsekuensinya adalah pengembalian.

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Setali tiga uang, praktisi sekaligus akademisi hukum asal Universitas Tompotika (Untika) Luwuk, Sukirlan Sandagang juga menyampaikan hal sama. Atas dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Fuad Muid selaku anggota DPRD Banggai dan Ketua PMI Kabupaten Banggai, Sukirlan mendesak aparat penegak hukum di daerah ini, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai maupun Polres Banggai, untuk mengusut persoalan ini.

Mengingat, ada unsur perbuatan melawan hukum di dalamnya. Telepas sebagai praktisi dan akademisi, Sukirlan mengaku sebagai masyarakat Kabupaten Banggai, ia berkewajiban ikut mengawasai segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Apalagi ada unsur perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Sebagai masyarakat daerah ini, saya berkewajiban ikut mengawasi segala bentuk pelanggaran yang terjadi dan mendesak aparat penegak hukum untuk segara melakukan penyelidikan,” pinta Sukirlan Sandagang. TOP/MAN