Final! Tim P2H Putuskan 13 Gugatan Pilkades Banggai: 1 Diterima dan 12 Ditolak

Majelis P2H Pilkades Banggai telah menyelesaikan sidang 13 gugatan sengketa Pilkades di 12 desa, dengan hasil putusan satu diterima dan 12 lainnya ditolak. FOTO:DOK. DPMD BANGGAI

BANGGAI RAYA- Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil (P2H) Pilkades Kabupaten Banggai yang beranggotakan tujuh anggota majelis telah menyelesaikan sidang gugatan terhadap 13 sengketa hasil Pilkades di 12 desa.

Adapun 12 desa hasil Pilkades yang digugat 13 pemohon adalah pertama Desa Lontos Kecamatan Luwuk Timur, Desa Tuntung Kecamatan Bunta, Desa Sobol Kecamatan Mantoh, Desa Bangketa Kecamatan Nuhon, Desa Eteng Kecamatan Masama, dan Desa Kiloma Kecamatan Balantak.

Kemudian, Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Desa Uling Kecamatan Kintom, Desa Padang Kecamatan Kintom, Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Desa Pinapuan Kecamatan Pagimana, dan 2 pemohon menggugat hasil Pilkades di Desa Minangandala.  

Bacaan Lainnya

Sekretaris Tim Sekretariat P2H Pilkades Kabupaten Banggai, Trasno mengatakan, sengketa hasil Pilkades di 12 desa dari 13 pemohon calon Kades, telah diputuskan seluruhnya oleh Tim P2H Pilkades Kabupaten Banggai.

“Terakhir yang diputuskan oleh Tim P2H Pilkades tahun 2022 jadwalnya kemarin Senin 28 November 2022 untuk 2 Desa yaitu sengketa Hasil Pilkades Desa Pinapuan Kecamatan Pagimana dan Desa Minangandala Kecamatan Masama. Selanjutnya untuk  10 desa yang bersengketa hasil Pilkadesnya jadwalnya lebih dahulu telah diputuskan Tim P2H Pilkades tahun 2022,” beber Trasno, Selasa (29/11/2022).

Nah, dari 12 desa yang digugat hasil Pilkadesnya, Tim P2H Pilkades Kabupaten Banggai memutuskan, satu gugatan diterima dan 12 ditolak.

Ke 12 gugatan dari 11 desa yang digugat dinyatakan ditolak Tim P2H Pilkades Banggai dengan putusan sebagai berikut, dikaitkan dengan jawab menjawab para pihak serta fakta di persidangan yang telah terungkap, Tim P2H Pilkades Kabupaten Banggai menilai bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan obyek sengketa perselisihan hasil Pilkades sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perbup Banggai nomor 43 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian perselisihan hasil Pilkades.

 Adapun materi gugatan 12 pemohon ini berbeda-beda, mulai dari dugaan money politik, dugaan kelebihan surat suara, dugaan ASN ikut kampanye, hingga dugaan Panitia Pilkades tak memberikan kesempatan kepada pemilih yang telat hanya beberapa menit.

Pos terkait