FIFGROUP Berikan Keringanan Cicilan Kredit

BANGGAI RAYA- Di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pemeritah mengimbau kepada lembaga pembiayaan (leasing) agar memberikan keringanan kepada konsumen dalam membayar angsuran kendaraan bermotor.

Menyikapi hal itu, Branch Manager FIFGROUP, Doni Rosdian kepada Banggai Raya, Rabu (8/4/2020) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya tetap melakukan penagihan kepada konsumen yang akan melakukan pembayaran. Namun konsumen tidak keluar rumah, sehingga collector internalnya siap menjemput angsuran tersebut dan FIFGROUP tidak menggunakan penagihan eksternal (debt colector).

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

Dalam penagihan itu, hanya khusus kepada konsumen yang tidak terkena dampak penyebaran Covid-19 seperti yang diatur dalam peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical.  Di mana mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam peraturan OJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank, karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan,pengolahan, pertanian dan pertambangan.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Dalam POJK ini diatur jelas bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur rumah termasuk debitur UMKM sepanjang debitur debitur tersebut teridentifikasi dampak Covid-19.

“Untuk tim penagihan kami tidak hanya menagih tapi menysosialisasikan kepada konsumen yang terkena dampak wabah virus Corona untuk mengajukan relaksasi agar mendapatkan keringanan cicilan dengan pengurangan angsuran serta perpanjangan tenor atau jangka waktu kreditnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  DSNG Gelar Halalbihalal Bersama Wartawan di Luwuk

Hingga saat ini kata dia, konsumen yang sudah mengajukan keringanan cicilan di FIFGROUP Luwuk baru 22 orang.  “Untuk itu kami berharap kepada para konsumen yang usahanya terkena dampak dari pandemi wabah virus Corona bisa  memberikan informasi kepada collector kami  yang datang menagih agar bisa memberikan penjelasan tentang  cara mendaftarkan online pengajuan keringanan cicilan tersebut,” pungkasnya. AGK