Fee Proyek Membudaya, Pj Bupati Bangkep Warning Kepala OPD

BANGGAI RAYA– Tak bisa dipungkiri, istilah fee proyek di dunia birokrasi, terbilang sudah membudaya. Bahkan hal ini sudah menjadi lumrah alias biasa terjadi ketika tender proyek berlangsung. Seperti halnya di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah.

Soal besaran atau angka fee proyek, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pihak rekanan (kontraktor) dan pemangku kebijakan dalam proses tender proyek. Biasanya berkisar diangka 10 persen.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Hal itupun diakui Penjabat (Pj) Bupati Bangkep, Ihsan Basir saat ditemui sejumlah wartawan, di rumah jabatannya, Rabu (7/92022) malam.

Ihsan Basir mengatakan, terkait praktik fee proyek memang sudah lumrah. “Biasanya, meski proyek belum tender, para kontraktor itu sudah memberikan atau menyetor fee duluan kepada pihak yang memiliki wewenang dalam proses tender,” jelas Ihsan Basir.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Budaya seperti ini, lanjut Ihsan Basir, dengan pelan-pelan harus dihilangkan. Sebab, praktik ini tentunya akan mengganggu, bahkan merusak kualitas pekerjaan sebuah proyek.

“Praktik ini sangat mempengaruhi kualitas atau hasil pekerjaan proyek. Sebab anggarannya sudah terbagi-bagi. Dan hal mustahil kalau pihak rekanan tidak mengambil keuntungan,” ujar Ihsan Basir.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Terlebih dahulu, ucap Ihsan Basir, yang perlu dibenahi atau dicegah adalah di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep itu sendiri.

“Saya akan ingatkan para Kepala OPD, agar tidak menerima fee proyek apa saja. Karena praktik ini memiliki dampak negatif terhadap pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Surianto H. Pasangio

Pos terkait