Evaluasi Jumlah Kapal Beroperasi di Pelra Luwuk

BANGGAI RAYA – Anggota Komisi II, DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo meminta pihak terkait untuk mengevaluasi jumlah kapal penumpang yang beroperasi di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Luwuk.

Hal itu disampaikan Saripudin Tjatjo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Banggai, DPC Pelra Luwuk, Bagian Hukum Setda Pemda Banggai, PT Pertamina, KPPL, BPH Migas, Perusahaan Pelayaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), di ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (2/7/2020).

BACA JUGA:  Proyek Dermaga Terapung Dibatalkan Dispar Banggai, Rp899 Juta Jadi Silpa di Awal Tahun

Rapat itu membahas terkait pemberian kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kapal yang beroperasi di Pelra Luwuk.

Pasalnya lanjut Arif, ada perbedaan data terkait jumlah kapal yang beroperasi di Pelra Luwuk. “Menurut keterangan pihak Sabandar (KPPL) bahwa jumlah kapal yang beroperasi di Pelra Luwuk itu sebanyak 14 kapal. Namun, data dari Dinas Perhubungan ada 15 kapal yang beroperasi. Ini yang perlu diperjelas dan dievaluasi kembali. Sebab, jumlah kuota BBM subsidi itu berdasarkan jumlah kapal yang ada,” tegas politisi Golkar itu.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

Jangan sampai katanya lagi, ada kapal yang sudah tidak beroperasi, tetapi masih dimasukan dalam daftar kapal yang beroperasi di Pelra Luwuk. “Tentunya, ini bisa merugikan pemberian kuota BBM subsidi itu sendiri. Dan terpenting lagi, untuk menghindari terjadinya penyalah gunaan BBM,” tuturnya.

Selain Saripudin Tjatjo, hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang. Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, selain masalah pemberian kuota BBM, pelayanan di Pelra Luwuk juga perlu dievaluasi dan dimaksimalkan. Hal itu untuk memberikan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jasa pelayaran. “Misalnya soal para buruh. Jangan biar masih anak-anak, dibolehkan mengangkat barang penumpang kapal. Sebab itu bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kehilangan barang,” ujar Sukri. URY