BANGGAI RAYA– Personel Polsek Luwuk melakukan razia dan penggeledahan di salah satu rumah warga BTN Pepabri Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk, Senin (30/1/2023).
Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus miras jenis cap tikus diduga sisa-sisa penjualan. Uniknya, dua kantong cap tikus itu disimpan dalam termos nasi.
Pemilik dua kantong cap tikus itu adalah emak-emak Inisial IT. Ia merupakan warga di BTN tersebut.
“Saat digeledah, ternyata 2 bungkus cap tikus ini disimpan di dalam termos nasi ukuran sedang berwarna pink,” jelas Kapolsek Luwuk AKP Agung Kastria Kesuma.
Saat dimintai keterangan, IT mengaku sebagian miras sudah laku terjual dan yang ditemukan Polisi ini merupakan sisa hasil penjualan. “Mereka menjual di.sekitaran kediamannya saja,” kata Agung.
Selanjutnya pemilik barang haram tersebut diberi teguran dan himbauan agar tidak menjual minuman keras jenis cap tikus.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolsek Luwuk untuk diamankan. (*)