Edarkan Cap Tikus, Polisi Geledah Kios Milik Pria 60 Tahun di Bungin Timur Luwuk

BANGGAI RAYA- Salah satu kios milik warga berinisial JD (60) warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, lagi-lagi digeledah patroli tim Tarantula Satuan Samapta Polres Banggau, Sabtu (17/9/2022) malam.

Penggeledahan itu dilakukan lantaran kios tersebut dilaporkan warga sering mengedarkan miras tanpa izin. “Anggota mendapat informasi dari masyarakat saat patroli. Mereka mengatakan bahwa kios milik JD menjual miras,” kata Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jimyarto Anasim SH.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Berkat informasi itu, tim Tarantula langsung bergerak menuju kios tersebut guna melakukan penggeledahan. “Barang bukti yang ditemukan di kios pelaku yakni empat botol bekas air mineral ukuran 600 ml isi cap tikus siap edar,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mako Satuan Samapta Polres Banggai, sedangkan pelaku akan diundang guna dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

“Pelaku akan kami undang untuk dimintai keterangan asal minuman terlarang ini didapatkan,” kata perwira pangkat tiga balak ini. (*)

Pos terkait