BANGGAI RAYA – Aduan e-warung Desa Meselesek, Kecamatan Bulagi ditanggapi Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dengan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (26/10/2022).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Irwanto IT. Bua bukan saja bicara tentang aduan pemegang e-warung Bansos, melainkan juga sampai ke persoalan yang terindikasi berdampak hukum.
Dalam aduannya, Sarwince, pemegang e-warung Desa Meselesek mengeluhkan penonaktifan e-warung miliknya karena dugaan terhadap penaikan harga bahan pokok dan penahanan kartu Bansos milik KPM.
“Saya tidak menahan kartu bansos KPM, Tapi waktu penggesekan semua kartu kumpulkan untuk digesek di tempat yang ada jaringan. Tapi habis penggesekan saya kembalikan ke pemerintah desa. Karena diminta,” jelas Sarwince.
Pengembalian kartu bansos ke pemerintah desa, dituturkan Sarwince, sesuai arahan dari kepala desa yang hendak memastikan vaksinasi bagi setiap KPM penerima Bansos.
Dia juga merasa tidak pernah menaikan harga bahan pokok di E-warong yang dikelolanya. Sebab harga yang ia berikan masih sama dengan e-warung di desa tetangga lainnya.
Mengenai dugaan penahanan kartu Bansos, Kepala Desa Meselesek tidak membantahnya. Ia berdalih, bahwa penahanan dilakukan hanya untuk kepentingan kewajiban vaksinasi bagi KPM. Sebab, sebagai pemerintah desa, ia merasa wajib bertanggung jawab dengan vaksinasi bagi warganya.
Namun demikian, dalam perkembangan rapat itu, permasalahan Bansos di desa itu bukan saja tentang Penahanan Kartu Bansos, tapi sejumlah permasalahan lebih parah lainnya ikut diangkap oleh Korkab PKH dan pendamping kecamatan.
“Di lapangan, kita menemukan ada beberapa permasalahan penting lainnya, yang kiranya sudah layak digiring ke Gakkum,” kata Indra, Korkab PKH Bangkep.
Sebagaimana hasil investigasi pendamping kecamatan di Desa itu, ditemukan adanya KPM yang tidak pernah menerima bantuan sampai sekarang. Padahal hasil pengecekan di Bank, jelas transaksi sudah pernah dilakukan.
Hal itu pula dikonfirmasi oleh perwakilan pegawai Bank Mandiri yang turut hadir dalam RDP. Dalam keterangannya, pegawai Bank mengakui kebenaran adanya transaksi di rekening KPM yang bansosnya sempat ditahan selama berbulan-bulan, bahkan bagi tidak pernah menerima.
Menanggapi masalah serius itu, Kepala Desa justru balik melayangkan tuduhan kepada pendamping. Dia menandaskan bahwa apa yang dilakukan oleh para pendamping, merupakan upaya untuk menjatuhkan dia sebagai kepala desa.
“Sudah mereka-mereka ini (pendamping PKH. red) yang tidak suka dengan pemerintahan saya. Sehingga mereka berupaya menjatuhkan saya,” tegas Ksepala Desa.