Dukcapil Terapkan Tandatangan Elektronik

BANGGAI RAYA- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai, mulai menerapkan tanda tangan elektronik untuk penerbitan dokumen kependudukan. Inovasi ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pelayanan.

Dengan penerapan tandatangan elektronik pada penerbitan dokumen administrasi kependudukan, maka warga tidak perlu menunggu lama di tempat pelayanan.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Selain itu, dengan penggunaan tandatangan elektronik, mempermudah pelayanan salah satunya tidak perlunya legalisir terhadap dokumen administrasi kependudukan.

Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremndagri) Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

BACA JUGA: Disnakeswan Akan Salurkan 160 Ekor Bantuan Sapi

Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Banggai, Malik Kasim mengungkapkan bahwa dalam Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 disebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Meski demikian pihaknya memberikan alternatif legalisir khususnya bagi warga yang mengikuti tes TNI dan Kepolisian. “Cuma kalau mau masuk polisi atau tentara lebih baik legalisir,” tuturnya,” Selasa (10/3/2020). NAL