BANGGAI RAYA- Seorang emak-emak di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai kedapatan menampung dan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus. Hal ini terungkap saat polisi memeriksa warung sembakonya pada Rabu (8/2/2023) malam.
Personil Polsek Nuhon Polres Banggai, menemukan sebanyak 30 bungkus miras yang disembunyikan di salah satu sudut tempat makan.
Wanita berinisial PI (54) tersebut mengaku terpaksa menjual miras untuk menambah kebutuhan ekonomi.
Ia mengaku minuman itu dipasok dari seseorang yang masih satu wilayah kecamatan dengannya.
“Kami mengamankan miras tradisional jenis cap tikus yang dikemas dalam plastic bening sebanyak 30 bungkus. Dan hal ini atas adanya laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan penjualan miras di Desa Tomeang, Nuhon,” ujar Kapolsek Nuhon IPTU Budi Susanto Putra Lubis.
Setelah digerebek, barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nuhon untuk selanjutnya akan dimusnahkan dan kepada pedagang miras diberikan teguran.
Himbauan itu agar pedagang tidak melakukan perbuatannya kembali, karena dampak dari miras sangatlah besar terhadap gangguan kamtibmas. (*)