Dua Warga Tertangkap Edarkan Narkoba

BANGGAIRAYA- Personel Satres Narkoba Polres Banggai, kembali menangkap dua warga diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Senin (4/5/2020). Keduanya tersangka berinisial MA alias P (27) warga Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan dan AT alias A (29) warga Desa Padungnyo, Kecamatan Nambo.

Kapolres Banggai AKBP Budi priyanto melalui, Kasat Narkoba Iptu Makmur mengungkapkan, bahwa tersangka A ditangkap di Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual sekitar pukul 01.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Dari tangan A, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu, 3 butir ekstasi jenis inex dan timbangan digital.

“Dari barang bukti yang diamankan, A diduga sebagai pengedar,” ungkap Iptu Makmur kepada Banggai Raya, Rabu (6/5/2020).

Tak sampai disitu, mantan Kapolsek Balantak ini, bersama anggotanya kembali melakukan pengembangan kasus. 30 menit setelah penangkapan tersangka A, tersangka berinisial P kemudian ditangkap.

“Kami meringkus P sekitar pukul 01.30 Wita,” tutur perwira dua balak ini.

Barang bukti yang diamankan dari P yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIB Luwuk yang bebas berkat asimilasi virus Corona atau Covid-19 ini berupa 1 paket narkoba jenis sabu.

“Kedua tersangka sudah diamankan ke Mapolres Banggai, dan masih dalam pemeriksaan intensif. Sedangkan barang bukti nanti akan dikirim ke Labfor Makassar,” pungkas Iptu Makmur. MAN/*