BANGGAI RAYA-Dalam sehari pada Senin (14/11/2022), DPRD Banggai yang diketuai Suprapto membahas 10 Raperda dalam dua sesi rapat paripurna terpisah. Menariknya, paripurna tersebut juga mendengarkan keterangan bupati tentang rencana pembentukan Kecamatan Toili Jaya, sebagai pemekaran Kecamatan Toili.
Pada rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Senin pagi, para wakil rakyat mendengarkan laporan hasil rapat panitia khusus yang membahas empat rancangan peraturan daerah.
Keempat raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabulaten Banggai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Air Minum, Raperda tentang Perusahaan Umum Banggai Sakti, Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Paripurna akhirnya menyetujui keempat raperda tersebut untuk diundangkan.
Sementara pada rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung Senin petang, para wakil rakyat mendengarkan penyampaian penjelasan Bupati Banggai atas enam rancangan peraturan daerah. Keenam raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Banggai Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banggai pada PT Bank Sulteng, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai.
Paripurna kedua ini dilanjutkan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus. DAR/**