BANGGAI RAYA-Bertambahnya jumlah penduduk Sulawesi Tengah, membuat kuota kursi DPRD Sulteng pada Pemilu 2024 mendatang bertambah. Bila pada Pemilu 2019 untuk memilih anggota DPRD periode 2019-2024, kuota kursi DPRD Sulteng sebanyak 45 kursi, maka pada Pemilu 2024 untuk memilih anggota DPRD periode 2024-2019, kuota kursi DPRD Sulteng menjadi 55 kursi.
Penambahan jumlah kursi itu telah ditetapkan KPU RI melalui surat keputusan yang ditandatangani ketuanya.
Jumlah daerah pemilihan untuk memilih anggota DPRD Sulawesi Tengah bertambah dari sebelumnya 6 Dapil, kini menjadi 7 Dapil.
Dapil pada Pemilu 2019 yakni Dapil 1 Kota Palu dengan 6 kursi, Dapil 2 Kabupaten Parigi Moutong dengan 7 kursi, Dapil 3 Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Buol dengan 6 kursi, Dapil 4 Kabupaten Banggai, Kabupaten Bangkep dan Kabupaten Balut dengan 8 kursi, Dapil 5 Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Touna dengan 10 kursi, dan Dapil 6 Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi dengan 8 kursi.
Sementara untuk Dapil Pemilu 2024, terdiri dari Dapil 1 Kota Palu dengan 7 kursi (bertambah 1 kursi), Dapil 2 Kabupaten Parigi Moutong dengan 8 kursi (bertambah 1 kursi), Dapil 3 Kabupaten Toli-Toli dan Kabupaten Buol dengan 7 kursi (bertambah 1 kursi), Dapil 4 Kabupaten Banggai, Kabupaten Bangkep dan Kabupaten Balut dengan 10 kursi (bertambah 2 kursi), Dapil 5 Kabupaten Poso dan Kabupaten Touna dengan 7 kursi (berkurang 3 kursi karena pemekaran Dapil 6), Dapil 6 Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara dengan 6 kursi (Dapil baru), serta Dapil 7 Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi dengan 10 kursi (bertambah 2kursi). DAR