BANGGAI RAYA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Mahdiani Bukamo memimpin rapat paripurna untuk menyetujui penetapan hari ulang tahun Kabupaten Balut, Selasa (29/6/2021).
Selain itu, rapat paripurna juga melakukan pembahasan raperda perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Balut. Rapat paripurtna itu dihadiri Pj. Sekda Balut, H. Ramli Nadjil mewakili Bupati, para Asisten dan perwakilan OPD dalam lingkup pemda Balut.
Sambutan terulis Bupati yang dibacakan Pj. Sekda Balut, H. Ramli Nadjil mengatakan, dalam pembehasan rapat paripurna tentang hari ulang tahun yang dilakukan beberapa waktu lalu dan diwarnai sejumlah pendapat hingga berjalan cukup alot, itu sah-sahnya. “Itu sah – sah saja dalam suasana demokrasi yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Balut, Mahdiani Bukamo mengatakan, terkait usulan dari beberapa orang Anggota DPRD untuk dilaksanakannya RDP dengan Pemda terkait dengan beberapa permasalahan, itu bisa dilakukan. “Itu bisa saja dilaksanakan, tapi saya minta harus sesuai dengan prosedur yang ada, kalau sudah sip saya akan jadwalkan”, ungkapnya.