DPRD Peringati Keras Kades Garuga, Dinilai Salah Gunakan Wewenang

RAPAT dengar pendapat Komisi I, DPRD Banggai terkait masalah Pemilihan BPD Garuga, Kecamatan Manto, Kamis (25/3/2021). FOTO: SURIYANTO PASANGIO

BANGGAI RAYA- Komisi I, DPRD Banggai memberikan peringatan keras kepada Kepala Desa (Kades) Garuga, Kecamatan Mantoh, Yerdi Siribun terkait penyalahgunaan wewenang sebagai kades pada pemilihan BPD Garuga.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I, Masnawati Muhammad, Kades Garuga diketahui telah mengambil kebijakan semena-mena atas nama jabatannya dalam pemilihan BPD yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masnawati menjelaskan, pemilihan BPD Garuga yang baru merupakan kesalahan fatal yang dilakukan oleh kepala desa, karena salah menerjemahkan surat bupati terkait pemilihan BPD. “Kades Garuga telah melakukan kesewenang-wenangan atas kebijakan yang salah,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Berdasarkan edaran bupati tersebut kata Masnawati, desa di Kabupaten Banggai harus melaksanakan pemilihan BPD, namun hanya bagi BPD yang sudah habis masa jabatannya pada tahun 2020 lalu. Sementara Pengurus BPD Garuga baru akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2021 ini.

BACA JUGA:  Yamaha Prima Motor Pastikan Stok Ready Selama Ramadhan Hingga Lebaran

“Entah karena tidak membaca atau tidak memahami surat itu, atau bahkan karena tidak suka dengan BPD yang lama, makanya yang bersangkutan membentuk tim pembentukan panitia dan melaksanakan pemilihan BPD, meski masa jabatan BPD yang lama baru berakhir 2021. Padahal pemilihan BPD itu untuk yang berakhir masa jabatannya 2020,” katanya.

Meski telah melaksanakan pemilihan, BPD Garuga yang baru berdasarkan hasil pemilihan tidak dapat dikeluarkan SK-nya dan dikukuhkan dalam pelantikan BPD serentak. Sebab tidak melalui proses atau mekanisme yang semestinya. “Setelah pemilihan, kepala desa mengajukan permohonan ke DPMD untuk dikeluarkan SK untuk dilakukan pelantikan BPD. Tapi permohonan itu ditolak karena tidak sesuai aturan. Begitu juga Sekcam Manto yang mengaku didesak oleh kepala desa agar BPD Garuga yang baru ikut dilantik bersamaan, namun ditolak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Unismuh Luwuk Gelar Bukber Peringati Milad ke 24 Kampus Hijau

Sebenarnya, BPD yang baru dapat dilantik dan dikeluarkan SK, hanya jika BPD yang lama membuat surat permohonan mengundurkan diri. Olehnya, kepala desa berinisiatif membuat surat permohonan pengunduran diri BPD yang lama dengan alasan tidak lagi masuk bekerja.

“Surat pernyataan itu hanya menjadi alasan untuk membenarkan kesalahannya yang telah dilakukan oleh kepala desa. Yang sebenarnya, BPD yang lama itu bukan tidak ingin masuk kerja, tapi karena mereka berpikir bahwa sudah ada BPD yang baru,” jelasnya.

BACA JUGA:  Yamaha Prima Motor Pastikan Stok Ready Selama Ramadhan Hingga Lebaran

Terkait persoalan itu, Masnawati selaku Ketua Komisi I mengeluarkan rekomendasi agar setiap hak BPD lama dapat dibayarkan beserta kompensasinya oleh kepala desa. “Komisi I berharap agar Pemerintah Kecamatan Mantoh bisa memfasilitasi BPD yang lama dengan melakukan musyawarah bersama kades terkait pemberian hak BPD yang lama berserta kompensasinya,” tandasnya.

Komisi I juga berencana akan turun langsung ke Desa Garuga untuk menemui langsung BPD yang lama, mengingat BPD yang lama selaku pihak pelapor tidak hadir dalam agenda RDP. “Nanti kita akan temui langsung BPD yang lama, apakah dalam pembuatan surat permohonan pengunduran diri itu atas keinginan sendiri atau karena ada paksaan atau tekanan dari kepala desa,” tuturnya.

Pos terkait