BANGGAI RAYA – DPRD Kabupaten Banggai akan memparipurnakan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banggai , setelah sebelumnya dibahas ditingkat Pansus.
Ketujuh ranperda itu yakni Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda perubahan perda no. 3 Tahun 2020 tentang retribusi daerah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, lima, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, enam, Ranperda tentang gerakan moral kebersihan serta perubahan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai.
Dari tujuh ranperda yang siap diparipurnakan untuk menjadi perda tersebut dua diantaranya merupakan ranperda inisiatif DPRD Banggai yaitu Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan lima ranperda lainnya merupakan inisiatif OPD Banggai.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Penyusunan Produk Hukum Sekwan DPRD Banggai, Selvi Ngareng saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, ke tujuh Ranperda tersebut telah siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada paripurna nanti.
“Kepastian pelaksanaan paripurna belum bisa dipastikan jadwalnya, karena masih menunggu kehadiran anggota DPRD yang saat ini sedang melakukan kunjungan kerja di luar daerah,” tandasnya, pekan lalu. (*)
Penulis: Rahman Asnawi