BANGGAI RAYA-Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai memutuskan bahwa dua teradu kasus dugaan pelanggaran kode etik, yakni Sukri Djalumang sebagai teradu 1 dan Masnawati Muhammad sebagai teradu 2, tidak terbukti melanggar kode etik dalam aduan yang disampaikan Siti Marwiyah.
Keputusan BK tersebut dibacakan Bahtiar Pasman dalam sidang paripurna DPRD Banggai yang dipimpin ketuanya Suprapto, Senin (20/11/2023).
Dalam laporannya, Bahtiar Pasman mengatakan, demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, majelis BK yang memutus perkara pelanggaran kode etik antara Siti Marwiyah, ibu rumah tangga sebagai pengadu, melawan Sukri Djalumang, anggota DPRD Banggai dari Partai NasDem sebagai teradu 1 dan Masnawati, anggota DPRD Partai Gerindra sebagai teradu 2, menolak aduan pengadu.
Berdasarkan Tatib DPRD, BK DPRD Banggai, teradu dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik yakni kawin siri. Sebab pada aduan ini, pembuktian dibebankan kepada pengadu. Karenanya aduan pengadu ditolak.
“Memutuskan bahwa majelis BK DPRD Banggai menyatakan, dua teradu yakni Sukri Djalumang dan Masnawati Muhammad, tidak terbukti melanggar kode etik. Pengaduan pengadu ditolak,” kata Bahtiar Pasman.
Keputusan BK DPRD ini ditandatangani Ketua BK Nasir Himran, sebagai ketua majelis BK, Sientje Najoan, Bahtiar Pasman, Yolanda Antuke dan Kartini Akbar.
Ketua BK Nasir Himran yang ditemui usai paripurna mengatakan bahwa kasus aduan nikah siri itu tidak memiliki bukti, sebab pengadu tidak bisa membuktikan dan tidak ada saksi yang bisa ia hadirkan. Karenanya, aduan ditolak. DAR