BANGGAI RAYA- DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi mensahkan dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna pada Rabu (18/05/22).
Diketahui, dua raperda tersebut, yakni Raperda Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Raperda Tentang Lain-lain Pendapatan Yang Sah.
Ketua DPRD Bangkep, Rusdin Sinaling menegaskan, bahwa dua Raperda tersebut harus diimplementasikan dengan maksimal. Sebab kata dia, sudah banyak raperda yang dibentuk namun masi ditemukanya ketidak adilan di kalangan masyarakat.
“Banyak raperda yang sudah disahkan tapi melihat realitanya di lapangan belum maksimal,” ujar politisi Partai Nasdem itu.
Selain itu, Anggota DPRD Bangkep, Moh, Hatta Mayuna mengakui, bahwa DPRD Bangkep sendiri masih kurang melakukan pengawasan terhadap perda yang telah terbentuk di lapangan.
“Kita DPRD Bangkep terbukti kalau turun reses, hanya membahas pokok pokok pikiran semata, dan tidak membahas mengenai persoalan perda yang ada,” ungkapnya. (*)
Penulis : Suriyanto H. Pasangio