DPRD Banggai Belum Terima Dokumen Anggaran Perubahan Tahun 2022

BANGGAI RAYA-Hingga memasuki pekan ketiga bulan September 2022, DPRD Banggai belum menerima dokumen Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P).

Bahkan dokumen awal yakni Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) pun belum ada di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Kalangan di DPRD Banggai mengatakan, mestinya pemerintah daerah mempercepat penyusunan dokumen anggaran perubahan dan segera mengajukannya ke DPRD Banggai untuk dibahas.

Anggota DPRD Banggai Irwanto Kulap yang sempat dimintai pendapatnya soal dokumen anggaran perubahan tersebut mengakui bahwa eksekutif belum mengajukan KUA PPAS perubahan tahun 2022.

BACA JUGA:  Amirudin 'Restui' Pengumpulan KTP Dukungan untuk Pilkada Banggai

Menurut dia, bila dokumen itu sudah diajukan, proses pembahasannya tidak akan lama. Namun sampai kini dokumen dimaksud belum ada.

Ketua DPRD Banggai Suprapto yang dikonfirmasi Senin (19/9/2022) juga mengatakan bahwa hingga kini Pemda Banggai belum mengajukan dokumen KUA PPAS perubahan ke lembaga perwakilan rakyat itu.

Wakil rakyat yang juga Sekretaris DPC PDIP Banggai itu bahkan mengatakan, DPRD sudah dua kali melayangkan surat kepada eksekutif sebagai bentuk konfirmasi terkait pengajuan dokumen anggaran, tapi belum ada jawaban.

BACA JUGA:  Menuju Periode Kedua, Amirudin Tamoreka Merapat ke PKB Banggai

“Sampai saat ini belum pak. Sudah 2 kali surat kami sampaikan kepada eksekitif sebagai bentuk konfirmasi tapi belum ada jawaban pak,”  kata Ketua DPRD dalam pesan WhatsAppnya.

Kemudian kata dia, DPRD melakukan upaya dengan mengundang eksekutif dihadiri Kaban Bappeda dan Sekdis DPPKA, tapi informasi sementara masih merampungkan dokumen, dan secepat mungkin akan di serahkan kepada DPRD.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

APBD Perubahan tersebut sangat dinantikan berbagai kalangan, karena di dalamnya kemungkinan mencantumkan belanja publik, seperti bantuan sosial penanggulangan dampak kenaikan BBM. Sebab Pemerintah Pusat sudah memerintahkan agar Pemda menyediakan anggaran bantuan sosial dampak kenaikan harga BBM sebesar 2 persen dari belanja transfer umum, yakni Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. DAR

Pos terkait