DPMPTS Banggai Ikut Mengindentifikasi Potensi Sumber Daya Investasi

Kurniati Latiang

BANGGAI RAYA- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai memiliki tugas dan fungsi untuk mengidentifikasi potensi sumber daya investasi daerah ini, demi memudahkan penyajian informasi potensi investasi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu berada di Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTS Kabupaten Banggai.
Juga melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal, deregulasi penanaman modal, dan pemberdayaan usaha.

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTS Kabupaten Banggai, Kurniati Latiang Kepada Banggai Raya menjelaskan, tugas bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, juga merencanakan operasional bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal berdasarkan rencana strategis dinas.

BACA JUGA:  Kandidat Bupati Amirudin Tamoreka Ambil Formulir Pendaftaran di PAN Banggai

“Tugas kami melakukan pengindentifikasian potensi sumber daya investasi di daerah wilayah Kabupaten Banggai, serta membagi tugas kepada kepala seksi di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal berdasarkan rencana kerja. Mengatur pelaksanaan tugas kepala seksi di bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Kurniati Latiang, Kamis (2/12/2021).

Bidang perencanaan dan pengembangan iklim modal, melaksanakan persiapan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal sesuai hasil analisa data. Melaksanakan penyiapan data kajian, serta profil potensi dan proyek investasi prioritas atau unggulan daerah, dan pembuatan peta potensi investasi daerah untuk memudahkan penyajian informasi potensi investasi daerah.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Satuan Pendidikan di Banggai Mulai Laksanakan KBM

Melaksanakan pembinaan terhadap kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal, deregulasi penanaman modal, dan pemberdayaan usaha. Melaksanakan pengembangan potensi dan peluang penanaman modal dengan memberdayakan badan usaha melalui kemitraan dan daya saing usaha sesuai dengan potensi daerah.

“Bidang perencanaan penanaman modal mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan kegiatan perencanaan penanaman modal meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi terhadap penyelenggaraan kegiatan perencanaan penanaman modal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:  Anti Murad Temui Prabowo, Kode Keras Dukungan Penuh Presiden Terpilih

Bidang perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan operasional perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal yang meliputi penyiapan perumusan kebijakan.

Dalam melaksanakan tugas, bidang perencanaan dan penanaman modal iklim penanaman modal bertugas menyiapkan perumusan kebijakan perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, penyiapan pelaksanaan kebijakan perancanaan dan pengembangan iklim penanaman modal.

“Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pengembangan iklim penanaman modal, dan pelaksanaan administrasi perencaanan dan pengembangan iklim penanaman modal, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Kurniati Latiang menambahkan. (*)

Penulis: Rum Lengkas

Pos terkait