DPMD Diminta Tinjau Kembali Hasil Penetapan Bakal Calon Kades Longkoga Barat Bualemo

Suasana RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banggai, Masnawati terkait penetapan bakal calon kades di Desa Longkoga Barat. FOTO: RAHMAN ASNAWI

BANGGAI RAYA – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai meminta Pemerintah Kabupaten Banggai dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk meninjau kembali atas keputusan Panitia Pilkades tentang penetapan bakal calon kepala desa (Kades) Longkoga Barat pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banggai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peninjauan kembali masalah yang terjadi terkait pelaksanaan Pilkades di Desa Longkoga Barat ini secara teknis pihak terkait dengan melibatkan Bagian Hukum, DPMD sendiri, pihak Kecamatan serta Panitia Pilkades Desa Longkoga Barat,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banggai, Masnawati Muhammad , Kamis (7/10/2021) saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan yang dilaporkan Raflin Donggio yang merupakan salah satu bakal calon kades yang tidak lolos saat proses pembobotan bakal calon kades pada tahapan Pilkades di desa tersebut.

Selain itu kata Masnawati, kesimpulan lainnya yang diambil Komisi I yakni meminta kepada Raflin Donggio sebagai pihak yang merasa dirugikan untuk melanjutkan ke ranah hukum terkait dengan permasalahan yang terjadi.

“Kesimpulan ini diambil setelah pihak Komisi I mendengarkan seluruh keterangan dari para pihak yang terkait dengan pelaksanaan Pilkades Serentak di Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo,” ujarnya saat memimpin jalannya RDP, Kamis (7/10/2021) di ruang rapat lantai II gedung DPRD Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Air Bersih Bulakan Belum Bermanfaat Jadi Sorotan Aleg Banggai

Politisi partai Gerindra Kabupaten Banggai ini menjelaskan, RDP ini dilaksanakan setelah pihaknya menerima surat aduan dari salah satu bakal calon kades, Longkoga Barat, Raflin Dunggio.

Dalam suratnya kata Masna panggilan akrab Masnawati Muhammad , Raflin Dunggio keberatan dengan hasil pertemuan pada 30 September 2021 yang diselenggarakan DPMD Kabupaten Banggai, panitia Kecamatan Bualemo, Panitia Pilkades Desa Longkoga Barat, dibuktikan dengan yang bersangkutan tidak menandatangani berita acara penetapan hasil pembobotan yang dibuat oleh panitia pilkades.

Dia menjelaskan, dalam surat Raflin Dunggio itu juga disebutkan, pada pertemuan tersebut, dapat dikatakan sebatas mediasi dan tidak ada hasil verifikasi kasus sehingga tidak membuahkan keputusan yakni atas nama I Nengah Sumadia alias Iqbal tidak mendapatkan sanksi apapun sampai saat ini sehingga permasalahan yang terjadi masih menggantung.

Ketua Komisi I berharap, pemerintah daerah bisa hadir sebagai penengah dalam permasalahan yang dialami masyarakat sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dari persoalan yang terjadi dan tidak diamkan oleh pemerintah daerah. Karena kasus yang terjadi di Desa Longkoga Barat ini merupakan kasus yang menarik terjadi saat pelaksanaan Pilkades Serentak di daerah ini.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Banggai APDESI Diminta Netral

“Hal inilah yang menjadi dasar kami menggelar RDP agar permasalahan yang terjadi, dapat dicarikan solusinya sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Raflin Dunggio sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam proses tahapan Pilkades di desanya meminta pihak DPRD Kabupaten Banggai agar bisa menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di desanya terkait pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

“Saya berharap kasus yang terjadi di Desa Longkoga Barat dapat terselesaikan saat Penetapan Calon Kades di Desa Longkoga Barat, sebab harapan masyarakat Desa Longkoga Barat kepada saya agar bisa mengikuti proses tersebut dan terpilih Kades Longkoga Barat,” ujarnya.

Kasus ini kata dia, bermula dari adanya keberatan pihaknya terhadap hasil pembobotan yang menempatkan I Nengah Sumadia alias Iqbal di urutan kelima pada hasil pembobotan dengan poin 20,25. Sedangkan dirinya (Raflin Dunggio) berada diurutan ke enam dengan poin pembobotan 20,00 sehingga dirinya tidak masuk dalam bursa bakal calon kades.

Namun kata Raflin, ada hal yang janggal dari hasil pembobotan tersebut sehingga pihaknya menyampaikan keberatan kepada Panitia Pilkades terkait berkas pembobotan salah satu Bakal Calon Kades atas nama I Nengah Sumadia alias Ikbal yang tidak melampirkan SK asli honorer penjaga sekolah pada SD Inpres Trans Samaku 2 sebagai syarat kelengkapan bakal calon kades.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Usin, Sebut Anti Murad Ideal Berpasangan Dengan Bali Mang 

“Kami juga menemukan fakta lapangan bahwa saudara I Nengah Samudia alias Iqbal tidak pernah mengabdi sebagai honorer penjaga sekolah pada sekolah tersebut pada tahun 2005, 2006, 2007 sebagaimana isi SK yang bersangkutan lampirkan ke panitia Pilkades saat proses pembobotan. Saya menduga SK honorer itu fiktif,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Baswan menyebutkan, pihaknya menerima kesimpulan Komisi I DPRD Kabupaten Banggai terkait hasil RDP tentang masalah yang terjadi dalam proses Pilkades di Desa Longkoga Barat Kecamatan Bualemo.

“Atas kesimpulan ini kami selaku instansi teknis menerima hasil kesimpulan yang disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Banggai dan kami akan konsultasikan hal ini ke pimpinan kami dan juga Bupati Banggai. Apapun hasil keputusan dari peninjauan kembali yang akan kami bicarakan dan hasilnya akan disampaikan kepada DPRD dan pihak terkait,” tandasnya. (*)

Penulis: Rahman Asnawi

Pos terkait