DPMD Banggai Terima 13 Perkara Gugatan Hasil Pilkades, Berikut Jadwal Sidang dan Putusan!

Ilustrasi. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai melalui Tim Penyelesaian Hasil (P2H) Hasil Pilkades, resmi menutup pendaftaran permohonan pengajuan gugatan Pilkades pada Rabu (9/11/2022).

Hingga hari terakhir, Tim P2H telah menerima pengajuan gugatan resmi teregistrasi sebanyak 13 pemohon calon Kades dari 12 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2 November 2022.

BACA JUGA:  Selamat! Sahabat ADA FC Jawara Turnamen Futsal Banggai Bersaudara Cup 1 2024

“Hari ini Rabu 9 November sudah tutup untuk permohonan pengajuan gugatan tepatnya Pukul 16.00 Wita di sekretaris tim P2H Pilkades (Kantor DPMD),” kata Sub Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Banggai, Trasno kepada Banggai Raya, Selasa malam, via pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah
Trasno

Adapun desa yang diperkarakan hasil Pilkadesnya yaitu Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Desa Tuntung Kecamatan Bunta, Desa Sobol Kecamatan Mantoh, Desa Bangketa Kecamatan Nuhon, Desa Enteng Kecamatan Masama, dan Desa Kiloma Kecamatan Balantak.

“Kemudian ada penambahan pengajuan gugatan yang telah teregistrasi yakni 7 orang calon Kades,” kata Trasno.

BACA JUGA:  UGM dan Kabupaten Banggai Kerja Sama Pengelolaan Sumber Daya Air dan Geopark

Tambahan tujuh calon Kades yang mengajukan permohonan gugatan itu masing-masing dari Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Desa Uling Kecamatan Kintom, Desa Padang Kecamatan Kintom, Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Desa Pinapuan Kecamatan Pagimana dan 2 calon kades dari Desa Minangandala Kecamatan Masama.

Pos terkait