DPMD Banggai Terima 13 Perkara Gugatan Hasil Pilkades, Berikut Jadwal Sidang dan Putusan!

Ilustrasi. FOTO: ISTIMEWA

BANGGAI RAYA- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai melalui Tim Penyelesaian Hasil (P2H) Hasil Pilkades, resmi menutup pendaftaran permohonan pengajuan gugatan Pilkades pada Rabu (9/11/2022).

Hingga hari terakhir, Tim P2H telah menerima pengajuan gugatan resmi teregistrasi sebanyak 13 pemohon calon Kades dari 12 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2 November 2022.

BACA JUGA:  3 Tahun Jadi Bupati, Warga Soho Puji Keberhasilan Amirudin Bangun Banggai

“Hari ini Rabu 9 November sudah tutup untuk permohonan pengajuan gugatan tepatnya Pukul 16.00 Wita di sekretaris tim P2H Pilkades (Kantor DPMD),” kata Sub Koordinator Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Banggai, Trasno kepada Banggai Raya, Selasa malam, via pesan WhatsApp.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kunker Ke Toili Barat, Bupati Amirudin Bantu 8 Ton Pupuk untuk Petani
Trasno

Adapun desa yang diperkarakan hasil Pilkadesnya yaitu Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Desa Tuntung Kecamatan Bunta, Desa Sobol Kecamatan Mantoh, Desa Bangketa Kecamatan Nuhon, Desa Enteng Kecamatan Masama, dan Desa Kiloma Kecamatan Balantak.

BACA JUGA:  Polsek Bunta Damaikan Kelompok Pelajar SMP yang Terlibat Perkelahian

“Kemudian ada penambahan pengajuan gugatan yang telah teregistrasi yakni 7 orang calon Kades,” kata Trasno.

Tambahan tujuh calon Kades yang mengajukan permohonan gugatan itu masing-masing dari Desa Biak Kecamatan Luwuk Utara, Desa Uling Kecamatan Kintom, Desa Padang Kecamatan Kintom, Desa Singkoyo Kecamatan Toili, Desa Pinapuan Kecamatan Pagimana dan 2 calon kades dari Desa Minangandala Kecamatan Masama.

Pos terkait