DLH Banggai Temui Warga BTN Bukit Mambual Bahas Retribusi Sampah

Kedua, bagi warga yang tidak setuju dengan retribusi sampah Rp20 ribu bulan, maka tong sampah yang sudah dibagikan DLH Banggai tidak boleh ditempatkan di luar halaman. Pasalnya, mobil tidak akan mengangkut sampahnya.

Ketiga, bagi warga yang belum mendapatkan tong sampah tapi mau jadi pelanggan DLH Banggai agar sampahnya diangkut mobil sampah di depan rumah, maka segera melaporkan ke Ketua RT untuk disampaikan ke DLH Banggai.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Keempat, bagi warga yang belum menjadi pelanggan dan belum memiliki tong sampah bisa membuang sampah di Kontainer Sampah yang siapkan di bagian bawa, dengan tariff Rp10 ribu per bulan seperti sebelumnya. Namun keberadaan container sifatnya sementara. 

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

“Sebelum Kontainer sampah dipindahkan dan bagi warga yang belum menjadi pelanggan DLH untuk diangkut sampahnya dgn mobil sampah didepan rmh dan juga belum memilik tong sampah maka sampahnya boleh dibuang di container sampah dgn dikenakan retribusi 10 rb/bulan.  Demikian kesimpulan warga dan DLH dari pertemuan semalam,” tulis Allen Moningka.

BACA JUGA:  Roadshow Kelembagaan,  SKK Migas – JOB Tomori Santuni 200 Anak Yatim dan Sediakan Seribu Paket Sembako Murah

Kemudian ditambahkan, bagi warga yang tidak setuju dengan tarif retribusi Rp20 ribu per bulan, namun tong sampahnya ditemukan masih ditempatkan di depan halaman maka dianggap setuju dengan besar tarif tersebut. “Tolong diperhatikan,” tekan Allen Moningka. (*)

Pos terkait