BANGGAI RAYA- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai menggelar pertemuan bersama warga BTN Bukit Mambual, RT 08, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan untuk membahas retribusi sampah yang diatur dalam Perda, Rabu malam (9/11/2022).
Hadir perwakilan DLH Banggai yakni Koordinator Persampahan, Ketua RT 08 Allen Moningka, Lurah Bukit Mambual, Juhriati Lasadam dan puluhan masyarakat.
Berlangsung di Pos yang juga Sekretariat Forum Masyarakat BTN Bukit Mambual Regency, rapat ini menindaklanjuti keinginan warga setempat untuk mendapatkan penjelasan soal retribusi sampah yang diatur dalam Perda.
Di mana dalam Perda disebutkan, luasan rumah lebih dari 70 M2 tarif retribusinya Rp20 per bulan. Sementara perumahan di BTN Bukit Mambual di bawah dari luasan tersebut, dengan luasan induk bangunan yaitu 36 M2 .
Ketua RT 08 Bukit Mambual, Allen Moningka mengatakan, ada empat poin yang disimpulkan dalam rapat bersama DLH Banggai.
Dijelaskan, DLH Banggai mengakui adalah kekeliruan dalam pengetikan, dan akan dilakukan perbaikan terhadap Perda tentang retribusi sampah untuk 2023 mendatang.
Empat poin yang menjadi kesimpulan dalam rapat itu kata Ketua RT 08, pertama bagi warga yang setuju dan menerima retribusi sampah Rp20 ribu per bulan maka sampahnya akan diangkut oleh mobil sampah setiap hari Selasa dan Jumat dari rumah-rumah.