DKPP PERIKSA 5 KOMISIONER BAWASLU BANGGAI

Dijadwalkan Hari Ini Atas Dugaan Pelanggaraan Kode Etik

BANGGAI RAYA- Lima orang anggota komisioner Bawaslu Banggai akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agendanya, hari ini (Rabu, 14/10/2020). Lima Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai tersebut yakni Bece Abd Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, Marwan Muid, dan Moh. Syaiful Saide.

Kelimanya diadukan oleh H. Herwin Yatim. Dilansir dari JPPOS.ID bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik untuk perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020 pada Rabu (14/10/2020) pukul 14.00 Wita.

Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

BACA JUGA:  Senin Kemarin, Sekolah di Banggai Mulai Mencairkan Dana BOS 2024

Sedangkan satu teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, yaitu Ruslan Husen. Ruslan berstatus sebagai Teradu VI.

Dalam pokok aduannya, H. Herwin Yatim menduga teradu I-V tidak cermat dan profesional dalam mengeluarkan rekomendasi pada Surat nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020. Herwin juga menyebut Teradu I-V berlaku tidak adil dengan mengeluarkan surat nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 yang membuat dirinya tidak ditetapkan sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Kabupaten Banggai Tahun 2020.

Sementara, teradu VI diadukan karena diduga melakukan tindakan yang bukan kewenangannya melalui pernyataannya di media massa terkait dua kepala daerah di Provinsi Sulteng yang akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran.

BACA JUGA:  DSLNG Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (14/10/2020) pukul 14.00 WITA.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. NAL/*