Diusung PDIP, Herwin Yatim Ikuti Sekolah Cakada

BANGGAI RAYA- Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banggai, H. Herwin Yatim mengikuti Sekolah Partai yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jumat (21//8/2020).

Sekolah partai angkatan I ini digelar untuk para kader dan non partai yang diusung PDIP maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2020. Herwin Yatim sendiri merupakan calon petahana yang saat ini menjabat sebagai Bupati Banggai. Sekolah partai yang dilaksanakan DPP PDIP bagi calon kepala daerah sekaligus mempertegas dukungan partai kepada Herwin Yatim.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Sebelumnya, Herwin Yatim telah mendapat restu dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Namanya diumumkan Februari 2020 sebagai calon kepala daerah yang diusung PDIP bersama Mustar Labolo.

Kemudian dipertegas dengan surat rekomendasi nomor 1601/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020.

Rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto itu, memuat empat poin penting.

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Pertama, merekomendasikan H. Herwin Yatim untuk dijadikan calon bupati Banggai dan H.Mustar Labolo untuk dijadikan sebagai Wakil Bupati Banggai periode 2020-2025.

Kedua, menginstruksikan DPC PDI Perjuangan Banggai untuk mendaftarkan Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai calon bupati/wakil bupati Banggai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:  Pemda Banggai Berkomitmen Jadikan Profesi Guru Bermartabat

Ketiga, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPC PDI Perjuangan Banggai, seluruh kader, aktivis dan anggota PDI Perjuangan Banggai untuk mengamankan, menjalankan serta memperjuangkan terpilihnya Herwin Yatim dan Mustar Labolo sebagai bupati/wakil bupati Banggai periode 2020-2025.

Poin selanjutnya, kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi. NAL/URY