Ditjen PHU Luncurkan Inovasi Pendaftaran Haji Secara Elektronik

H. Amir Hamzah saat memberikan materi pada acara Diseminasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Banggai, di Hotel Swiss Belinn Luwuk. FOTO RUM LENGKAS

BANGGAI RAYA- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Republik Indonesia per 1 November 2021, akan meluncurkan inovasi layanan bagi para jamaah tentang layanan pendaftaran, pelimpahan dan pembatalan haji secara elektronik.

Hal itu disampaikan Staf Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, Ditjen PHU, Kemenag RI, H. Amir Hamzah saat memberikan materi pada Diseminasi Penyelenggaraan Haji di Kabupaten Banggai, di Hotel Swiss Belinn Luwuk, belum lama ini.

Menurut Amir, di Subdit Pendaftaran Haji, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan melakukan berapa inovasi baru di tahun 2021 ini.

“Insya Allah, per 1 November 2021, ada inovasi baru, yaitu tentang layanan pendaftaran haji secara eletronik. Ini adalah kebutuhan. Karena kepanikan BUMN, maka meminta kepada seluruh penyedia sudah mempunyai inovasi, terkait layanan yang dilaksanakan secara elektronik, apalagi di tengah pandemi ini, di mana kita harus menjaga jarak, mengurangi sentuhan-sentuhan, apalagi layanan kepada masyarakat. Sehingga Ditjen PHU, berinovasi bagaimana caranya melakukan pendaftaran haji, dengan handphone (HP) dan smartphone. Jadi untuk bapak/ibu yang sering belajar melalui Toko Pedia, maka akan dilakukan seperti itu untuk pendaftaran haji,” kata H. Amir Hamzah kepada seluruh peserta diseminasi.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Lebih lanjut, ia mengatakan, sehingga dengan inovasi tersebut, para jamaah dapat mendaftar haji tanpa harus beranjak dari tempat duduknya. Walaupun dengan inovasi tersebut, tetapi tidak akan melanggar aturan undang-undang, dimana bahwa pendaftaran haji wajib datang dan diproses oleh petugas Kemenag kabupaten/kota.

Sesuai UU nomor 8 tahun 2019, dimana undang-undang ini sudah cukup detail, dan disusun dari seluruh Keputusan Ditjen yang secara teknis dirangkum menjadi undang-undang. Ketika menyusun Peraturan Agama nomor 13 tahun 2021, ada kesulitan. Begitu detailnya UU ini, sehingga Subdit pendaftaran haji menjabarkan lagi dari PMA supaya tertulis. Seharusnya UU ini menjadi garis-garis besar dari penyelenggaraan haji.

BACA JUGA:  Pilgub Sulteng 2024, Rusdy Mastura Cocok Dipasangkan Dengan Amalya Murad

“Aturan kedua yang terbaru adalah PMA nomor 13 tahun 2021, ini sangat baru terbit bulan Agustus 2021. Disini ada inovasi-inovasi seperti pendaftaran haji secara elektronik, nanti juga pelimpahan haji akan dilakukan secara elektronik. Begitu layanan digital yang berada di Subdit Ditjen Haji dan Umrah, yaitu pendaftaran, pelimpahan, pelunasan, pendampingan mahrom, pembatalan, dan pengaktifan atau update data. Nanti kami integrasikan semuanya. Sebelumnya pelimpahan dilakukan secara manual, tapi kedepan, para jamaah melakukan pengusulan bisa melalui handphone atau smartphone. Tapi, sesudah itu akan dilakukan validasi,” terangnya.

Semua akan dikembalikan ke Kemenag. Karena seluruh profile dari para jamaah tersebut berada di Kemenag kabupaten/kota. Sehingga yang mempunyai kewenangan itu adalah Kemenag kabupetn/kota, kalau Subdit Ditjen hanya membuat regulasi.

BACA JUGA:  Ngabuburit Yamaha 125, Prima Motor Luwuk Bagikan Takjil dan Beri Bantuan Masjid

“Kedepan pembatalan haji akan di photo, ini yang sedang menjadi perhatian mengenai pembatalan. Makanya kedepan kita lagi membuat pendaftaran secara elektornik, jadi jamaah yang datang langsung kita photo. Untuk apa, ketika terjadi permasalahan dikemudian hari, ada buktinya bahwa ini adalah jamaah yang mengajukan pembatalan. Entah itu jamaahnya langsung, atau ahli warisnya,” cetus Amir.

“Ini lagi rame-rame tentang usulan pembatalan haji didalam dana talangan. Karena ada 4.000 porsi yang dana talangan ini adalah kredit macet, dan itu tidak bisa kita batalkan, karena setelah kita verifikasi langsung dalam penerimaan bahwa dana talangan ini, karena para jamaah tidak mendapatkan informasi secara utuh,” tambahnya. (*)

Penulis: Muh Rum Lengkas

Pos terkait