Disorot, Lelang Pengadaan Sapi Sesuai Tahapan

Ilustrasi

BANGGAI RAYA- Paket pengadaaan sapi yang diprogramkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai telah selesai lelang. Paket dengan pagu Rp7.861.000.000 itu dimenangkan oleh CV. Lembu Mandiri yang beralamat di Desa Salodik, Kecamatan Luwuk Utara. Perusahaan ini mengajukan penawaran Rp7.331.600.000.

Proses lelang paket pengadaan sapi menuai sorotan dari salah satu penyedia jasa yakni CV. Jasa Utama karena diduga terjadi penyimpangan. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ferlyn Monggesang saat dikonfirmasi tak banyak memberi tanggapan terlebih berkaitan dengan surat pengaduan yang dilayangkan Direktur CV. Jasa Utama. Karena menurut Ferlyn terkait dengan lelang kewenangannya ada di Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Proses lelang kewenangannya ada di ULP dan semua sudah selesai proses sesuai tahapan, “kata Ferlyn singkat melalu pesan WhatsApp belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Adolf P. Rundubelo saat ditemui di ruang kerjanya juga tak mau berkomentar terkait proses lelang. Ia hanya menyampaikan rencana dari program tersebut.

Menurut dia, pengadaan ternak sapi tahun 2021 berjumlah 758 ekor. Terdiri atas sapi betina 740 ekor dan 18 ekor sapi jantan. Bantuan disalurkan dalam bentuk kelompok, yakni terdiri dari 74 kelompok khusus sapi betina dan 2 kelompok khusus sapi jantan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Banggai I DW Gede Supatriagama mengatakan terkait dengan penetapan pemenang memang dari sisi tahapan semua persyaratan itu diajukan oleh pemilik proyek atau perangkat daerah. Kemudian secara teknis perangkat daerah lebih mengetahui apa-apa yang menjadi persyaratan teknis.

BACA JUGA:  Promo Ramadhan Spesial Bersama Hasjrat Toyota Luwuk

“Berdasarkan kebutuhan dan persyaratan teknis yang disusun perangkat daerah secara umum mengajukan permohonan tender ke UKPBJ. Kemudian kami menugaskan Pokja menangani itu,” katanya.

Terkait dengan tindakan post bidding juga dijelaskan oleh lelaki yang akrab disapa Dewo. Menurutnya, Pokja tentu melakukan evaluasi berdasarkan kriteria dan prosedurnya sudah sesuai dengan rambu-rambu. “Sangggahan juga telah dijawab. Yang perlu diingat ini adalah evaluasi sistem gugur, artinya bukan kesalahan kumulatif. Satu kesalahan saja dalam setiap tahapan dengan tidak terpenuhinya persyaratan bisa gugur. Dan pada prinsipnya saya percaya dengan teman-teman Pokja, mereka sudah menjalankan prosedural ini, terlepas ada yang puas dan tidak puas dengan hasil, itulah keniscayaan tender,” ungkapnya.

Direktur CV. Jasa Utama, Amran Dg. Sulle menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam proses lelang pengadaan ternak sapi. Pihaknya yang ikut sebagai peserta lelang merasa kecewa, karena terjadi tindakan post bidding (pascapenawaran) pada saat evaluasi dokumen penawaran. “Bahwa dalam surat sanggahan nomor 001/S/CV.JU/IX/2021 tanggal 13 September 2021, kami telah menyampaikan permasalahan post bidding ini. Dalam jawaban surat sanggahan kami, Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Banggai sama sekali tidak membantah mengenai tindakan post bidding tersebut. Dengan demikian, maka kami dapat simpulkan bahwa sanggahan kami terhadap tindakan post bidding yang dilakukan Pokja UKPBJ 1 Kabupaten Banggai adalah benar,” kata Amran, Rabu (22/9/2021).

BACA JUGA:  Maret 2024, 374 Siswa SMKN 1 Luwuk Ikut UAS

Menurut dia, tindakan post bidding merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 9 disebutkan bahwa Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat 1 huruf a Perpres Nomor 16 tahun 2018, harusnya Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Banggai telah gagal karena sanggahan hasil pelelangan dari peserta lelang ternyata benar, tetapi hal itu tidak dilakukan. Tindakan tersebut telah menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ungkapnya.

“Terkait dengan berita acara hasil pelelangan menyebutkan alasan digugurkan penawaran yang menurut Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Banggai karena surat dukungan minimal 3 Suplayer dan lampirannya yang disampaikan CV. Jasa Utama berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi pokja tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan dan KAK, dapat kami nyatakan bahwa alasan Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Banggai sama sekali tidak benar,” tegas dia.

Menurutnya, Pokja 1 UKPBJ Kabupaten Banggai telah membuat kesalahan yang sangat fatal. “Pokja 1 telah melakukan evaluasi overlap dengan melakukan evaluasi fisik. Kualifikasi yang disyaratkan dalam dokumen hanyalah dilakukan pada bukti-bukti dokumen tidak pada bukti fisik. Pokja hanya menilai apakah jaminan 3 suplayer memenuhi atau tidak memenuhi (pass snd fail),” jelas Amran.

BACA JUGA:  Warga Bersyukur, Bisa Beli Gas Elpiji Rp18 Ribu di Pasar Murah Ramadhan Pemda-Kejari Banggai

Dijelaskannya pula, dalam surat sanggahan tanggal 13 September 2021, pihaknya telah menyampaikan secara terperinci dasar hukum dan acuan evaluasi sebagaimana yang tertuang dalam dokumen pemilihan Nomor :UKPBJ-BGI/P.1/DISNAKESWAN-27951222.3/2021 tanggal 13 Agustus 2021 evaluasi dokumen penawaran dan kualifikasi mengacu LKP,LDP,LDK, sehingga alasan yang disampaikan Pokja 1 UKPBJ Banggai untuk menggugurkan CV. Jasa Utama adalah tindakan post bidding dan telah melakukan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

Terkait dengan sanggahan CV. Jasa Utama yang menyatakan bahwa Pokja 1 UKPBJ Banggai tidak melakukan tahapan evaluasi pembuktian kualifikasi dengan benar terhadap CV. Jasa Utama sebagai peserta dan penawar terendah atau calon pemenang yang telah memenuhi semua kriteria persyaratan kualifikasi, tanggapan Pokja dalam melakukan evaluasi penawaran, Pokja Pemilihan 1 UKPBJ Banggai mempedomani dokumen pemilihan Nomor: UKPBJBGI/P.1/DISNAKESWAN-27951222.11/2021 Bab IV LDP Huruf E point 27.1 metode evaluasi penawaran adalah harga terendah dengan evaluasi teknis adalah menggunakan sistem gugur.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan kerugian negara pada saat pekerjaan tersebut akan dilaksanakan. Potensi kerugian negara terkait pelanggaran ketentuan ini nilainya mencapai Rp207.380.000,” katanya. (*)

Penulis: Zainuddin Lasita

Pos terkait