BANGGAI RAYA – DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Bangkep, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Penetapan itu dilakukan melalui sidang paripurna yang dilangsungkan di ruang rapat gedung wakil rakyat bumi Trikora pada Rabu (28/9/2022) malam.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling didampingi Wakil Ketua I DPRD Bangkep Muh. Risal Arwie dan Wakil Ketua II DPRD Bangkep Eko Wahyudi itu, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkep Rusli Moidaday selaku perwakilan Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir.
Dalam rapat itu, ke enam fraksi DPRD Bangkep, yakni fraksi Nasdem, fraksi Golkar Bintang Persatuan, fraksi PDI Perjuangan Nurani Rakyat, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Demokrat dan fraksi Gerindra, mendapat kesempatan untuk memberikan pendapat akhir terkait hasil pembahasan dan penelitian atas Raperda Perubahan APBD tahun 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun 2022.
Pada pandangan akhir enam fraksi tersebut, pada prinsipnya menerima untuk dibahas ditingkat selanjutnya, yakni merekomendasikan agar Raperda Perubahan APBD 2022 itu diasistensi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Di kesempatannya mewakil Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir, Sekda Bangkep, Rusli Moidady menyampaikan ucapan terima kasih khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bangkep, yang sudah memberikan banyak saran, tanggapan serta koreksi terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.
Sehingga menghasilkan komitmen, berupa persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.
“Alhamdullah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2022 dapat diselesaikan tepat waktu,” ungkap Sekda.
Agenda itu pun dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Raperda Perubahan APBD Bangkep tahun 2022. (*)
Penulis : Surianto H. Pasangio