BANGGAI RAYA- Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai meninjau proses pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah.
Kepala Bidang Dikdas, Disdik Banggai, Djamaluddin Mansoba mengatakan, penyelenggaraan tatap muka terbatas di satuan pendidikan, PAUD/RA, SD/MI/Paket A, SMP. MTs/Paket B, Paket C pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai merujuk pada surat edaran Bupati Banggai Nomor 420/1850/Disdik, tanggal 8 September 2021.
“Baru dua sekolah yang menjadi sampel kunjungan kami, yaitu SDN Pembina Luwuk dan SMPN 2 Luwuk. Tujuan kunjungan kami ini adalah untuk melihat dari dekat pelaksanaan PTMT di sekolah. Harapan saya kepada pihak sekolah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, agar pembelajarannya tetap berjalan dengan baik,” harap Djamaluddin Mansoba kepada Banggai Raya melalui pesan WhtsApp.
Ia menambahkan, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan wajib mengisi daftar periksa pada laman Dapodik dan EMIS serta sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai.
Jika telah memenuhi seluruh ketentuan itu, maka Dinas Pendidikan Banggai akan memberikan rekomendasi pada satuan pendidikan sebagai bentuk persetujuan. (*)
Penulis: Muh Rum Lengkas