BANGGAI RAYA- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banggai berhasil melakukan asistensi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 pada satuan pendidikan dasar dan menengah pada Maret 2021 lalu.
Hasil asistensi Arkas dana Bos tersebut, masih terdapat kesalahan satuan pendidikan yang memasukan pos pendanaan, kemudian dilakukan perbaikan kembali, sehingga terjadi keterlambatan pencairan dana Bos.
Kedepan, Disdik Banggai lebih akan meningkatkan pengetahuan sekolah dalam pengelolaan dana Bos yang berbasis online dengan intensif, dengan melakukan bimbingan teknik (Bimtek) kepada sekolah, agar kasus keterlambatan sekolah mendapatkan dana bos tidak terjadi lagi
Demikian disampaikan Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Iksan Budiyono kepada Banggai, Senin (26/4/2021).
“Yang menjadi catatan penting dalam asistensi Arkas kemarin, adalah masih ditemukannya rekening kegiatan dana bos yang masih belum sesuai dengan Juknis Bos 2021, sehingga Tim Bos Kabupaten melakukan koreksi terhadap dokumen Arkas masing-masing sekolah. Kedepan kami ingin meningkatkan pengetahuan pihak sekolah dalam pengelolaan dana Bos secara online,” kata Iksan Budiyono.
Ia mengatakan, kalau kendala umumnya disebabkan karena mulai tahun 2020 kemarin, pelaksanaan dana Bos mulai dari tahapan perencanaan sampai evaluasi telah menggunakan sistem dan online ke Kemendikbud.
Sehingga lanjut dia, pihak sekolah masih menyesuaikan dengan pola baru tersebut. Dan kendala lainnya masih adanya 24 sekolah yang terlambat mendapatkan transfer dana Bos tahun 2021 ini.
“Karena keterlambatan dalam pelaporan ke sistem Kemendikbud,” ujarnya.
Asistensi itu untuk memastikan bahwa anggaran bos yang dikelola oleh sekolah telah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyaluran dana bos kata dia, dari Kementerian langsung ke rekening sekolah, sehingga pertanggungjawaban pemanfaatan dana bos juga langsung ke Kementerian melalui aplikasi yang telah disediakan.
“Juknis Bos reguler tahun 2021 diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, tentang Juknis Pengelolaan Dana Bos Reguler. Setiap tahun regulasi pengelolaan dana bos reguler selalu diperbaharui, demi meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan,” tambahnya.