BANGGAI RAYA- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop & UKM) Kabupaten Banggai telah membuka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Pembukaan pendaftaran itu sesuai surat pengumuman nomor 518/108/DISKOP, tertanggal 13 April 2021, ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim.
Pendaftaran telah buka sejak Rabu (14/4/2021) sampai dengan Jumat (23/4/2021), dan dilayani mulai pukul 09.00-14.00 Wita, setiap jam kerja.
Pantauan Banggai Raya, Senin (19/4/2021) warga yang didominasi para kaum hawa berkumpul di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Banggai untuk mendaftarkan usahanya di kantor tersebut.
Terlihat pegawai Diskop dan UKM Banggai yang berada di Posko pendaftaran telah siap melayani para pelaku usaha. Warga yang datang dari berbagai pelosok di wilayah Kabupaten Banggai, seperti dari Kecamatan Kintom, Tangeban, Nambo dan Luwuk serta wilayah lainnya.
“Kami hanya menerima administrasi pendaftaran milik warga, serta membantu untuk mencocokkan persyaratan yang harus disediakan. Setelah itu kami diserahkan kepada petugas verifikasi. Yang melakukan verifikasi berada di dalam kantor. Warga menunggu pengumuman hasil verifikasi,” kata staf Kantor Diskop dan UKM Banggai kepada Banggai Raya, di Posko pendaftaran.
Berdasarkan petunjuk BPUM Nomor 03 Tanggal 19 Maret Tahun 2021. Maka Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banggai membuka pendaftaran Calon Penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Dengan beberapa persyaratan dokumen yang harus disediakan warga, yaitu foto copi KTP Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU Asli) dari Lurah/Kepala Desa, harus sesuai dengan alamat usaha, dan Bukti Foto Kegiatan Usaha.
Bukan ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), mencantumkan nomor HP/WA yang aktif, tuliskan di foto copi KTP.
Bagi yang sudah pernah menerima BPUM tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali. Juga menyediakan stopmap snelhekter biasa warna merah, menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) setelah ada SK penetapan penerima BPUM.