Dinkes Tegur Klinik Pasang Tarif Rapid Tes di Atas Rp150 Ribu

BANGGAI RAYA- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Corona (COVID-19). Tarif tertinggi rapid test diatur Rp 150.000 melalui SE Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditetapkan 6 Juli 2020.

Namun faktanya, masih ada pihak yang mematok harga rapid test di atas Rp150.000. Dan tentunya, tarif di atas Rp150 ribu itu sangatlah menyusahkan dan menyengsarakan masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai, melalaui Sekretarisnya, Agus Budi Waluyo kepada Banggai Raya, Rabu (7/10/2020) menegaskan, pihaknya akan menegur pihak yang masih nakal memasang tarif di atas Rp150 ribu.

“Kita sesuaikan dengan edaran Menteri Kesehatan maksimal tarif rapid tes Rp150 ribu. Sudah ada beberapa klinik yang telah mematuhi itu. Seperti klinik yang stanby di Pelabuhan Pagimana, mereka pasang tarif Rp150 ribu saja,” ujar Agus Budi Waluyo.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Namun ia tidak menampik, jika di Kota Luwuk masih ada klinik swasta yang seenaknya memasang tarif di atas Rp150 ribu. “Kita akan berikan surat  teguran, dengan berbagai alasan. Saat ini kita juga tengah mengkaji untuk memakai mobil 119 untuk memfasilitasi rapid tes. Tapi itu masih dikaji,” katanya.

BACA JUGA:  Lebaran Ketupat di Toima, Anti Disambut Antusias Warga 9 Desa

Ia berharap, semua klinik untuk bisa mematuhi aturan Menteri Kesehatan dengan memasang  tarif rapid tes maksimal Rp150 ribu. Jangan sampai kata dia, memberatkan masyarakat di tengah pandemi ini. “Kalau di Kota Luwuk, ada Klinik Nurmedika yang telah menerapkan sesuai tarif itu. Dan bisa memfasiitas, nanti kita rekomendasikan ke situ (masyarakat),” tuturnya. JAD